Bone – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Komunikasi Pendamping Desa (FKPD) Kabupaten Bone pada Kamis, 31 Januari 2025, pukul 09.00 Wita. RDPU tersebut akan berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Bone, Jalan Reformasi, Watampone.

Langkah ini merupakan respon DPRD Bone atas pemutusan kontrak sepihak terhadap 10 tenaga pendamping profesional (TPP) di Bone oleh Kepala BPSDM PMDDTT Kementerian Desa. Wakil Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, telah menandatangani surat undangan RDPU tertanggal 30 Januari 2025 dengan nomor surat 092/005/2025 yang dilayangkan kepada FKPD Kabupaten Bone.

Koordinator FKPD Bone, Dedi Hamzah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemanggilan RDPU tersebut. “Suratnya telah kami terima hari ini. Kami sudah siapkan bahan sebagai bukti bahwa kami selama ini berkinerja baik, tidak pernah melanggar kode etik, serta telah melakukan proses unggahan perpanjangan kontrak sebelum data induk 10 pendamping desa ini disabotase oleh oknum tak bertanggung jawab,” ujar Dedi.

Dedi berharap DPRD Bone dapat meneruskan aspirasi FKPD ke Menteri Desa Yandri Susanto dan Komisi V DPR RI. FKPD mendesak agar 10 pendamping desa yang kontraknya diputus diberikan kesempatan klarifikasi di BPSDM PMDTT dan kembali diakomodasi dalam perpanjangan kontrak tahun 2025.

Lebih lanjut, Dedi menduga bahwa SK Kepala BPSDM PMDTT Nomor 44 Tahun 2025 terkait perpanjangan kontrak pendamping desa Sulawesi Selatan cacat hukum dan tidak sesuai dengan Kepmen 143 Tahun 2022 tentang Pendampingan Masyarakat. “Kami menduga ada maladministrasi yang harus segera ditinjau ulang,” tegasnya.

FKPD Bone juga mendesak Menteri Desa untuk memerintahkan investigasi internal terkait hilangnya data induk sejumlah pendamping desa di aplikasi Manas Kemendes secara misterius. Mereka meminta Koordinator Nasional TAPM Pusat melakukan hearing terhadap Korkab TPP Bone dan Korprov TPP Sulsel yang dianggap bertanggung jawab atas pengelolaan data tersebut.

“Di Sulsel, sebanyak 20 TPP diberhentikan kontraknya dengan alasan yang sama. Kami menduga ada sabotase oleh oknum internal dengan motif politik dan sentimen pribadi,” ujar Dedi.

Sekretaris FKPD Bone, Andi Rahmat, menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. “Kami berharap Menteri Desa memerintahkan audit dan hearing dengan pihak terkait agar tidak ada lagi pemutusan kontrak sepihak tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Dengan adanya RDPU ini, FKPD Bone berharap DPRD dapat menjadi jembatan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat untuk memperoleh keadilan dan memperbaiki sistem pendampingan desa yang lebih baik sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)