BONE–Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, Pemerintah Kabupaten Bone mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 188.6/98/HUK. Surat yang ditandatangani langsung oleh Pj. Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra, SSTP., MH pada 15 Januari 2025 ini menjadi kompas baru dalam meningkatkan integritas dan transparansi dalam pemerintahan daerah hingga tingkat desa.
Surat edaran tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi antara perangkat daerah dan ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk bekerja berdasarkan nilai-nilai integritas dan core value ASN BERAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). “Ini adalah langkah maju dalam menciptakan pemerintahan yang tidak hanya melayani tetapi juga menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai integritas,” kata Andi Winarno.
Di level desa, surat edaran ini menekankan pentingnya tata kelola yang bersih dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan.
Panduan Khusus untuk ASN dan Perangkat Desa
Surat edaran ini memberikan arahan rinci bagi ASN dan perangkat desa:
Pengembangan Kompetensi ASN: Seluruh ASN diimbau untuk terus meningkatkan kompetensi diri yang relevan dengan tugas dan fungsinya.
Pencegahan Perilaku Tidak Terpuji: ASN diminta menghindari tindakan tercela seperti korupsi, narkoba, perjudian, minuman keras, dan pelanggaran asusila.
Pengawasan Internal yang Ketat: Inspektorat Daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan semua kegiatan berjalan sesuai aturan.
Penegakan Disiplin ASN: Pelanggaran disiplin ASN akan ditindak tegas berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.
Penanganan Kasus Perangkat Desa: Kepala Desa yang tersangkut pidana akan diberhentikan sementara atau tetap, sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan terkait.
Untuk pemerintah desa, surat edaran ini menjadi landasan penting dalam mendorong akuntabilitas dan transparansi. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberdayakan untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa. Kepala Desa yang terlibat kasus pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diperbarui, dapat diberhentikan sementara atau tetap berdasarkan rekomendasi BPD kepada Bupati melalui Camat.
Surat edaran ini memberikan energi baru bagi pelaksanaan tata kelola pemerintahan di awal tahun 2025. Kepala Perangkat Daerah diminta untuk lebih aktif dalam membina ASN di bawah jajarannya. BKPSDM juga diamanatkan untuk meningkatkan sosialisasi mengenai nilai-nilai ASN BERAKHLAK sekaligus menindaklanjuti pelanggaran disiplin sesuai ketentuan.
Langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai peraturan. Ini tidak hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan publik.
Dengan implementasi surat edaran ini, diharapkan Kabupaten Bone mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Pendekatan yang kolaboratif antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang melayani dan transparan.
Surat edaran ini tidak hanya menjadi arahan, tetapi juga wujud komitmen nyata pemerintah Kabupaten Bone untuk menjaga integritas, memberantas korupsi, dan membangun pemerintahan yang menjadi teladan. (*)
Tinggalkan Balasan