BONE – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone memeriksa 12 orang saksi yang diajukan Yuli Nofita Sari selaku Pengadu dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, Rabu (4/11/2026).
Namun, pemeriksaan saksi tersebut diwarnai sejumlah keberatan dari tim kuasa hukum Pengadu. Mereka menyoroti beberapa hal, mulai dari ketidakhadiran Teradu, tidak adanya penjelasan mengenai pokok hasil verifikasi terhadap Teradu, hingga pembatasan kesempatan melakukan pemeriksaan silang terhadap para saksi.
Kuasa hukum Pengadu mengungkapkan, dalam persidangan mereka telah meminta penjelasan kepada BK terkait alasan tidak disampaikannya pokok-pokok hasil verifikasi atau pembelaan Teradu kepada pihak Pengadu.
Menurut tim hukum, permintaan tersebut penting agar Pengadu memiliki kesempatan yang memadai untuk memberikan tanggapan terhadap substansi pembelaan yang nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Pengadu berhak mendapatkan kesempatan yang memadai untuk menanggapi substansi pembelaan Teradu, terlebih apabila keterangan tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Kerahasiaan persidangan tidak semestinya dimaknai sebagai tertutupnya ruang bagi Pengadu untuk memberikan tanggapan,” demikian sikap tim kuasa hukum Pengadu.
Pemeriksaan Saksi Diwarnai Perdebatan
Keberatan lainnya muncul ketika tim kuasa hukum meminta agar para saksi terlebih dahulu diambil sumpah atau menyatakan janji untuk memberikan keterangan yang benar di bawah Al-Qur’an. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh BK.
Tim hukum juga mengaku sempat tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan silang atau cross-examination terhadap para saksi.
Setelah melalui perdebatan cukup panjang, BK akhirnya memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk mengajukan pertanyaan. Meski demikian, kesempatan tersebut dibatasi. Dari lima orang kuasa hukum yang hadir, hanya dua orang yang diperkenankan mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Tim kuasa hukum menilai pemeriksaan silang merupakan bagian penting dalam proses pembuktian. Melalui mekanisme tersebut, konsistensi, kejelasan, serta keterkaitan keterangan saksi dengan pokok pengaduan dapat diuji.
Mereka menegaskan tetap menghormati kewenangan BK dalam mengatur jalannya persidangan. Namun, pengaturan tersebut diharapkan tidak sampai mengurangi hak Pengadu untuk menguji keterangan saksi yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Teradu Tidak Hadir, Jadwal Sidang Lanjutan Belum Jelas
Dalam persidangan yang sama, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong selaku Teradu disebut telah dipanggil, tetapi tidak menghadiri persidangan.
Atas ketidakhadiran tersebut, tim kuasa hukum Pengadu meminta BK menjelaskan status pemanggilan Teradu, termasuk berapa kali pemanggilan resmi telah dilakukan serta alasan ketidakhadirannya.
Menurut mereka, ketentuan pemanggilan sebagaimana diatur dalam Tata Beracara BK harus diterapkan secara konsisten agar ketidakhadiran Teradu tidak menghambat proses penyelesaian perkara.
Persoalan lainnya, hingga pemeriksaan terhadap 12 saksi berakhir, tim Pengadu mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai jadwal persidangan berikutnya maupun agenda pemeriksaan lanjutan.
“Kami berharap ada kepastian tahapan berikutnya, termasuk bagaimana BK akan menindaklanjuti pemeriksaan saksi, memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk menanggapi pembelaan Teradu, serta memastikan seluruh alat bukti dipertimbangkan secara objektif,” demikian salah satu pokok sikap tim kuasa hukum.
Minta Proses Pemeriksaan Berjalan Berimbang
Tim kuasa hukum menegaskan, berbagai keberatan yang disampaikan bukan bertujuan menghambat kewenangan Badan Kehormatan. Sebaliknya, mereka menginginkan seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung tertib, berimbang, dan memberikan kesempatan yang patut kepada kedua belah pihak.
Mereka juga merujuk ketentuan Tata Beracara BK DPRD Bone, khususnya mengenai kedudukan Pengadu dan Teradu, pendampingan kuasa hukum, pemeriksaan silang, pembuktian, hingga penilaian alat bukti sebagai dasar pengambilan keputusan.
Bagi tim Pengadu, pemeriksaan terhadap 12 saksi harus menjadi bagian dari proses pengungkapan fakta, bukan sekadar pemenuhan formalitas persidangan. Seluruh keterangan saksi dinilai perlu dikaitkan dengan dokumen dan bukti lainnya serta diuji kesesuaiannya.
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan meminta klarifikasi secara tertulis kepada BK DPRD Bone mengenai sejumlah persoalan yang muncul dalam persidangan 4 November 2026. Mereka juga meminta kepastian mengenai agenda dan jadwal sidang berikutnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone maupun Andi Tenri Walinonong terkait keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Pengadu. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.
Perlu ditegaskan, perkara dugaan pelanggaran kode etik ini merupakan proses tersendiri dan tidak menggantikan proses penanganan laporan pidana yang sebelumnya telah disampaikan Yuli Nofita Sari kepada kepolisian.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik tetap menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan. (*)


Tinggalkan Balasan