BONE — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulaweng, H. Muhammad Saleh, S.Pd.I., M.Pd., melakukan silaturahmi dengan tokoh adat sekaligus budayawan Bone, Andi Yushan Tenri Tappu, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut diisi dengan perbincangan mengenai Ade’ to Riolo, khususnya berbagai tahapan dan tradisi masyarakat Bugis dalam pelaksanaan perkawinan pada masa dahulu.

H. Muhammad Saleh mengatakan, dalam silaturahmi tersebut banyak hal yang diperbincangkan, mulai dari mammanu’-manu’, mappenre doi, mappaccing, mappasiareken, hingga mappasiluka, serta berbagai rangkaian adat lainnya yang berkaitan dengan perkawinan masyarakat Bugis.

“Kita banyak berbincang terkait Ade’ to Riolo, terutama tahapan-tahapan perkawinan dalam tradisi masyarakat Bugis. Ini penting untuk terus kita pahami sebagai bagian dari kekayaan budaya yang diwariskan oleh para leluhur,” ujar H. Muhammad Saleh.

Salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah tahapan peminangan dan perjodohan dalam adat Bugis.

Mammanu’-manu’ atau Mappese-pese merupakan tahap penyelidikan awal yang dilakukan secara hati-hati oleh pihak keluarga laki-laki. Tahapan ini dilakukan untuk mengetahui keadaan calon perempuan, termasuk memastikan apakah sang gadis telah dipinang atau belum oleh pihak lain.

Selanjutnya terdapat Madduta atau Massuro, yakni proses lamaran secara resmi. Pada tahap ini, pihak keluarga laki-laki datang kepada keluarga perempuan melalui utusan dengan membawa simbol-simbol adat sebagai bagian dari proses peminangan.

Tahapan berikutnya adalah Mappettu Ada, yaitu proses perundingan antara kedua belah pihak keluarga. Dalam proses ini dibicarakan berbagai hal penting, antara lain penentuan hari pelaksanaan atau tanra esso, Sompa (mahar), serta Doi Menre atau uang belanja.

Dalam pembahasan mengenai Ade’ to Riolo, turut disinggung bagaimana ketentuan Sompa pada masa lalu berkaitan dengan status sosial dan kebangsawanan. Pada masa prasejarah Islamisasi, alat tukar atau benda berharga tertentu juga digunakan dalam pemenuhan ketentuan adat sesuai dengan strata sosial masyarakat pada masa itu.

Menurut H. Muhammad Saleh, memahami tahapan perkawinan adat tersebut penting, terutama bagi generasi sekarang, agar nilai-nilai budaya Bugis tetap dikenal dan tidak terputus dari generasi ke generasi.

Silaturahmi tersebut juga menjadi ruang bertukar pengetahuan antara unsur pemerintah, khususnya KUA, dengan tokoh adat dan budayawan. Pembahasan mengenai Ade’ to Riolo diharapkan dapat memperkaya pemahaman mengenai hubungan antara adat, budaya, dan praktik perkawinan masyarakat Bugis di Kabupaten Bone.

“Adat dan budaya memiliki banyak nilai yang dapat kita pelajari. Dengan berdiskusi bersama tokoh adat dan budayawan, kita bisa menggali kembali berbagai pengetahuan tentang tradisi orang dahulu yang masih relevan untuk dipahami oleh generasi sekarang,” kata H. Muhammad Saleh. (*)