BONE – Masyarakat Kabupaten Bone yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapat kesempatan menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan kendaraan.

Keringanan tersebut berupa diskon 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, wajib pajak juga mendapatkan pembebasan 100 persen denda PKB.

Tidak hanya itu, keringanan juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah lewat.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

Kanit Regident Satlantas Polres Bone, IPTU Dimas Aji Saputra, mengatakan program keringanan tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

Ia mengajak masyarakat Bone yang masih memiliki tunggakan maupun denda kendaraan agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum periode keringanan berakhir.

“Masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode Oktober untuk menyelesaikan kewajibannya dengan fasilitas keringanan tersebut,” jelasnya, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mengurangi beban denda dan tunggakan.

Ia menambahkan, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga turut mendukung penerimaan daerah.

Penerimaan tersebut nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di Sulawesi Selatan. (*)