BONE — Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bone serta pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone kembali digelar, Senin (28/9/2026).

Dalam prosesi tersebut, Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., MM didampingi Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, MM, mengambil sumpah jabatan Pj. Sekda Bone bersama jajaran pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.

Pelantikan tersebut juga menjadi bagian dari penataan organisasi perangkat daerah (OPD) melalui perampingan sejumlah perangkat daerah. Beberapa OPD yang sebelumnya berdiri sendiri kini digabungkan sehingga berdampak pada perubahan nomenklatur jabatan sejumlah pejabat.

Salah satunya adalah Andi Promal Pawi, S.STP., M.Si. yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Bone. Dalam struktur baru, ia dipercaya sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bone.

Sementara itu, H. Anwar, SH., MH yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bone kini dialihkan menjadi pejabat fungsional yang setara.

Penataan serupa terjadi pada sektor kebudayaan dan pariwisata. Hj. Andi Murni, SE., MHum yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone kini dipercaya memimpin Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bone. Sedangkan Hj. Andi Nurmalia, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pariwisata, dialihkan ke jabatan fungsional yang setara.

Pada bidang pemberdayaan masyarakat, Andi Aswat, S.Sos., M.Si yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bone kini menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bone.

Sementara Andi Muhammad Ikbal, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kini menjadi pejabat fungsional yang setara.

Perubahan juga terjadi pada perangkat daerah yang menangani perencanaan, riset dan inovasi. Bapenda Bone dan Balitbanda menjadi bagian dari penataan kelembagaan baru yang kemudian melahirkan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bone.

Jabatan tersebut kini dipercayakan kepada A. Yusuf, SIP., M.Si. Sedangkan Dra. Hj. Andi Yulianti, yang sebelumnya menjabat Kepala Balitbanda, dialihkan menjadi pejabat fungsional yang setara.

Selain kepala OPD, perampingan juga berdampak pada sejumlah jabatan sekretaris dan kepala bidang pada delapan OPD. Sebagian pejabat tetap menduduki jabatan struktural, sementara sebagian lainnya dialihkan ke jabatan fungsional yang disetarakan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bone Edy Saputra Syam, S.STP., M.Si menjelaskan, seluruh pegawai yang memiliki jabatan dalam struktur pemerintahan saat ini telah dilakukan pelantikan atau pengukuhan.

“Untuk pejabat yang dilantik hari ini, semua yang ada jabatan itu dilantik. Semua pegawai di Kabupaten Bone itu dilantik karena tidak ada yang tidak ada jabatannya sekarang,” ungkap Edy.

Ia menjelaskan, perampingan perangkat daerah tidak serta-merta menghilangkan posisi maupun hak para pejabat. Sebagian pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan struktural dialihkan ke jabatan fungsional yang setara.

“Di dalam perampingan perangkat daerah itu tentu ada yang menduduki jabatan struktural dan ada yang dialihkan ke jabatan fungsional yang setara. Jadi, pada prinsipnya tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.

Menurut Edy, para pejabat kini tinggal menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang baru. Penggabungan sejumlah OPD, kata dia, merupakan bagian dari penataan kelembagaan yang perlu segera ditindaklanjuti agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan.

“Misalnya Kebudayaan dan Pariwisata yang digabungkan, Perindustrian dan Perdagangan yang digabungkan, tinggal bagaimana melanjutkan, itu saja,” katanya.

Edy menambahkan, pejabat yang tidak lagi menempati posisi struktural ditempatkan pada jabatan fungsional yang disetarakan berdasarkan jenjang jabatan sebelumnya. “Jadi, yang tidak menjadi pejabat struktural kita plot untuk mengisi jabatan fungsional yang disetarakan. Misalnya analis perdagangan ahli madya. Itu disetarakan dengan eselon III,” ujarnya.

Ia juga memastikan hak berupa tunjangan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pejabat struktural seperti kepala bidang, Edy menyebut tidak seluruhnya otomatis dialihkan. Dalam OPD yang digabung, masih terdapat pejabat yang tetap menduduki jabatan kepala bidang, sementara sebagian lainnya berada pada jabatan fungsional.

“Jadi, misalnya dua OPD yang digabungkan, ada yang fungsional, ada yang tetap jadi kepala bidang. Pilihan. Dan itu tidak melanggar karena itu amanah dari peraturan daerah yang kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)