BONE– Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan akurasi pelayanan publik, langkah cepat yang diambil Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bone, H. Jemmy, S.Sos., M.Si., menjadi penanda penting arah baru tata kelola jaminan kesehatan daerah. Amanah yang diberikan pada era kepemimpinan Bupati Bone Andi Asman Sulaiman bersama Wakil Bupati Andi Akmal Pasluddin yang dikenal dengan tagline BerAmal tidak dijalankan secara normatif, melainkan direspons dengan gebrakan yang langsung menyentuh akar persoalan.
Sejak awal menjabat, H. Jemmy memusatkan perhatian pada pembenahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah. Selama ini, sektor tersebut kerap menjadi “ruang gelap” dalam pengelolaan anggaran akibat data yang tidak akurat.
Melalui pendekatan by name by address, Dinas Sosial Kabupaten Bone mulai melakukan penyisiran data secara detail dan sistematis. Satu per satu nama diverifikasi, alamat dicocokkan, dan status kepesertaan dipastikan valid. Hasilnya membuka fakta yang cukup mengejutkan.
Dari total 248.005 peserta PBPU JKN Pemda tahun 2026, ditemukan ribuan data yang tidak lagi layak dibiayai. Sebanyak 1.318 peserta tercatat telah pindah domisili, sementara 2.977 lainnya diketahui telah meninggal dunia, namun masih tercatat aktif dan iurannya terus dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah daerah.
Temuan ini menjadi titik balik. Dinas Sosial segera bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penonaktifan. Awalnya, sebanyak 4.295 peserta resmi dinonaktifkan. Namun hingga Senin, 30 Maret 2026, angka tersebut terus bertambah signifikan menjadi 6.600 peserta.
Bagi H. Jemmy, langkah ini bukan sekadar pembenahan administratif. Ia menyebutnya sebagai upaya besar “pembersihan” data sekaligus penataan ulang sistem agar lebih tepat sasaran.
“Verifikasi ini sangat penting. Penonaktifan ini bukan sekadar administrasi, tapi langkah efisiensi anggaran. Dana daerah harus digunakan untuk warga yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Langkah tersebut juga membuka potensi efisiensi anggaran yang tidak kecil. Dengan asumsi iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp35 ribu per orang, penonaktifan ribuan peserta tidak valid mampu menghemat sekitar Rp231 juta per bulan. Jika dikalkulasikan dalam setahun, angka tersebut menjadi sangat signifikan bagi ruang fiskal daerah.
Meski demikian, pekerjaan besar masih menanti. Tercatat masih ada 243.710 peserta yang akan diverifikasi secara bertahap dengan metode yang sama. Proses ini membutuhkan ketelitian tinggi, konsistensi, serta kolaborasi lintas sektor.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional, proses verifikasi ini juga merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 03/HUK/2026 tentang penghapusan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Untuk memperkuat langkah tersebut, Kementerian Sosial melalui Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bersama Badan Pusat Statistik Kabupaten Bone akan melakukan pemutakhiran data melalui ground check.
Kegiatan ini akan diawali dengan bimbingan teknis yang dijadwalkan besok Selasa, 31 Maret 2026, bertempat di Gedung PKK Kabupaten Bone, Jalan Ahmad Yani, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.
Langkah yang ditempuh Dinas Sosial Bone ini bukan hanya tentang penghematan anggaran, tetapi juga tentang keadilan sosial. Di balik angka-angka yang dibersihkan, ada harapan bahwa setiap rupiah dari APBD benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak—mereka yang selama ini bergantung pada negara untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
Di tangan kepemimpinan yang responsif dan berbasis data, wajah pelayanan publik di Kabupaten Bone perlahan mulai berbenah—lebih tertata, lebih tepat sasaran, dan yang terpenting, lebih berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan. (*)



Tinggalkan Balasan