BONE — Komitmen terhadap kepatuhan pajak kembali ditegaskan Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., MM. Pada Kamis, 12 Februari 2026, orang nomor satu di Kabupaten Bone itu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Pelaporan dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Bone, didampingi langsung oleh Kepala Kantor Pajak Watampone, DR. Amran, SE.Ak., MPA. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Bone Andi Tenriawaru bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.
Langkah Bupati tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak, tetapi juga menjadi pesan moral bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat. Dalam sambutannya, H. Andi Asman Sulaiman menegaskan komitmennya untuk terus menjadi teladan dalam kepatuhan perpajakan.
“Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara, serta dukungan terhadap pembangunan nasional dan daerah. Saya telah melaporkan SPT Tahunan Pribadi saya, dan saya mengajak seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Bone, khususnya para ASN Pemkab Bone, untuk segera melaporkan SPT Tahunan,” tegas Asman.
Menurutnya, kepatuhan pajak adalah wujud nyata partisipasi warga dalam membiayai pembangunan. Pajak yang dibayarkan dan dilaporkan dengan benar akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Watampone, DR. Amran, SE.Ak., MPA, menyampaikan apresiasi atas keteladanan yang ditunjukkan Bupati Bone. Ia menyebut pelaporan SPT lebih awal melalui sistem Coretax menjadi contoh positif bagi seluruh Wajib Pajak.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Bupati Bone yang telah memberikan teladan dengan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi beliau lebih awal melalui Coretax. Bahkan beliau secara langsung menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya,” ujar Amran.
Ia juga mengingatkan khususnya kepada ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bone agar menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 28 Februari 2026, sebagaimana surat edaran dari Kementerian PAN-RB.
Kantor Pajak Watampone, lanjutnya, siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada seluruh Wajib Pajak dalam proses pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax hingga selesai.
Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Badan, batas akhirnya adalah 30 April 2026.
Dengan keteladanan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone berharap tingkat kepatuhan pajak di daerah semakin meningkat, sejalan dengan semangat transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab bersama dalam membangun Bone yang lebih maju dan sejahtera. (*)



Tinggalkan Balasan