BONE–Upaya perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bone kini memasuki tahap lanjutan. Setelah Peraturan Daerah (Perda) resmi diketuk palu pada 30 November, pemerintah daerah dan DPRD sepakat melakukan penyederhanaan struktur birokrasi sebagai langkah efisiensi dan penguatan kinerja pemerintahan. Meski Perdanya sudah final, namun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai penjabaran teknis masih dalam proses, sehingga struktur detail belum dapat dipublikasikan secara resmi.
Kepala Bagian Organisasi Setda Bone, Andi Kumala Dewi Salahuddi, S.STP., M.Si, menggambarkan proses perampingan ini layaknya merenovasi sebuah rumah besar. “Kalau kita mau renovasi rumah, yang kita ubah itu bagian-bagian tertentu supaya lebih sederhana dan fungsional. Penggabungan OPD ini sama seperti membuat beberapa rumah menjadi satu rumah besar. Nah, tentu ada ruangan atau dalam hal ini jabatan yang berubah,” jelasnya.
Penggabungan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada jumlah jabatan struktural. Andi Kumala Dewi memberikan gambaran sederhana melalui contoh. “Misalnya Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan. Selama ini ada dua kepala dinas nanti akan menjadi satu. Dua sekretaris juga menjadi satu,” tuturnya.
Dampaknya terlihat lebih signifikan pada level bidang. Sebelum digabung: masing-masing dinas memiliki 4 bidang; total 8 bidang. Setelah digabung: maksimal hanya 5 bidang. Artinya, ada tiga bidang yang hilang, dan tentu saja jabatan struktural pada posisi tersebut ikut berkurang.
Menurutnya, logika pengurangan serupa akan berlaku pada OPD lainnya yang masuk dalam paket perampingan. Meski angka total belum bisa disampaikan karena menunggu penetapan Perbup, namun arahnya jelas: struktur akan menjadi lebih ramping, lebih efektif, dan meminimalkan tumpang tindih kewenangan.
Meski Perda sudah final, pemerintah pusat mewajibkan setiap daerah memastikan bahwa perubahan struktur organisasi dilakukan dengan regulasi turunan yang valid. Karena itu, Pemkab Bone masih menunggu proses finalisasi dan registrasi Perbup. “Perbup-nya sementara dalam proses. Jadi kami belum bisa menyampaikan detail karena belum ditetapkan. Kalau perdanya sudah, tapi Perbup-nya belum,” tegas Kumala Dewi.
Perampingan OPD bukan sekadar mengurangi jumlah jabatan, tapi juga menata ulang cara kerja. Penggabungan fungsi dianggap mampu meningkatkan koordinasi antarbidang yang sebelumnya terpisah. Pemerintah berharap struktur baru dapat mendorong percepatan pelayanan publik dan birokrasi yang lebih dinamis. Masyarakat Bone kini menantikan hasil akhir rancangan Perbup tersebut. Jika sudah ditetapkan, struktur baru akan menjadi fondasi penting dalam arah pembangunan daerah memasuki tahun 2026. (*)



Tinggalkan Balasan