BONE — Pemerintah Kabupaten Bone kembali meneguhkan komitmennya dalam mendorong tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi kegiatan Asistensi dan Pendampingan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 oleh Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., di Hotel Novena Watampone, Selasa (2/12/2025).
Kegiatan yang menghadirkan para kepala sekolah, bendahara, operator satuan pendidikan, serta jajaran OPD terkait ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, khususnya Pasal 61 Ayat 1 dan 2 tentang tata kelola dana pendidikan. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran pendidikan yang transparan, tertib, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan belajar.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Asman memberikan penekanan tegas mengenai urgensi integritas dalam penggunaan anggaran BOSP. Ia mengingatkan bahwa dana pendidikan bukan ruang untuk ditawar atau diselewengkan.
“Guru adalah garda terdepan dalam pendidikan. Karena itu, saya tekankan agar pengelolaan BOSP dilakukan sebaik-baiknya. Jangan coba-coba menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi. Jangan hanya menggugurkan kewajiban atau sekadar membelanjakan anggaran, tetapi pastikan penggunaannya tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi peserta didik,” tegasnya.
Menurut Bupati, BOSP bukan hanya alat pemenuhan administrasi, melainkan instrumen penting yang berpengaruh langsung pada kualitas pembelajaran, fasilitas sekolah, serta kenyamanan peserta didik dalam menerima pendidikan.
Menariknya, Bupati Andi Asman juga menilai bahwa kegiatan asistensi dan pendampingan seperti ini tidak perlu dilakukan terlalu sering. Baginya, pemahaman yang diberikan sudah cukup menjadi bekal bagi satuan pendidikan untuk bekerja lebih mandiri dan profesional.
“Kegiatan seperti ini cukup dilakukan sekali dalam setahun. Setelah diberikan pemahaman, saya harap setiap satuan pendidikan mampu membangun kesadaran internal untuk mengelola dana secara benar, tanpa harus berurusan dengan persoalan hukum akibat kelalaian atau penyalahgunaan,” ujarnya.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kelalaian dalam pengelolaan BOSP dapat membawa konsekuensi serius, baik administratif maupun hukum. Karena itu, aparatur sekolah diminta memperkuat kedisiplinan, kecermatan, dan dokumentasi dalam setiap penggunaan anggaran.
Acara ini turut dihadiri oleh pejabat OPD terkait, panitia pelaksana, serta para undangan dari berbagai satuan pendidikan. Selain sesi pengarahan, kegiatan asistensi juga diisi dengan pemaparan teknis, tanya jawab, hingga simulasi pengelolaan anggaran sesuai mekanisme terbaru tahun 2025.
Melalui pendampingan ini, Pemerintah Kabupaten Bone berharap setiap sekolah semakin siap menerapkan tata kelola BOSP yang sesuai regulasi, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan, menjadikan BOSP sebagai instrumen pembangunan sumber daya manusia yang lebih berkualitas, bukan sekadar formalitas anggaran. (*)



Tinggalkan Balasan