BONE–Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, menegaskan akan memanggil dan memproses oknum guru SMP Negeri 6 Bone yang diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan.
Edy menekankan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang mencoreng citra tenaga pendidik di Kabupaten Bone. Ia memastikan langkah tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan panggil yang bersangkutan dan melakukan proses sesuai aturan. Tentu ini melanggar etika dan norma sebagai seorang ASN (P3K) maupun non ASN,” tegas Edy Saputra Syam, Rabu (12/11/2025).
Kasus dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah suami dari oknum guru berinisial AO menemukan bukti komunikasi mesra sang istri di media sosial. Peristiwa itu pun memicu perhatian publik, terutama di lingkungan pendidikan Kabupaten Bone.
Suami AO, yang diketahui berinisial BH, mengaku telah melayangkan surat pengaduan resmi baik ke Polres Bone maupun ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
“Saya sudah memasukkan laporan pengaduan di Polres Bone dan Dinas Pendidikan Bone,” ungkap BH.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kasubag Umum Dinas Pendidikan Bone, A. Supriadi, membenarkan bahwa surat pengaduan dari BH telah diterima dan sedang dalam proses tindak lanjut.
“Benar, surat pengaduan suami oknum guru SMPN 6 Bone telah masuk dan sudah diagendakan. Sisa dihadapkan ke Kadis Pendidikan Bone untuk ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.
Sikap tegas Plt Kadis Pendidikan Bone ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan profesionalitas tenaga pendidik, sekaligus memberi pesan bahwa pelanggaran etika di lingkungan pendidikan tidak akan ditolerir. (*)



Tinggalkan Balasan