Parepare — Suasana Auditorium BJ Habibie, kompleks Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Senin (8/9/2025), terasa hangat dan penuh kekeluargaan. Ratusan masyarakat Bone di Kota Parepare berkumpul dalam momentum bersejarah, Pelantikan dan Rapat Kerja Dewan Pengurus Kota (DPK) Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone (KKMB) Parepare periode 2025–2030.

Yang menjadi perhatian adalah hadirnya dua tokoh penting Kabupaten Bone, Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., MM dan Ketua DPRD Kabupaten Bone Andi Tenri Walinonong, SH. Keduanya tampil kompak dan disambut hangat masyarakat Bone perantauan.

Pelantikan KKMB Parepare kali ini mengusung tema “Membangun Persaudaraan dan Solidaritas Masyarakat Bone untuk Parepare yang Terbaik, Sejahtera, dan Maju”. Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri Wali Kota Parepare H. Tasmin Hamid, S.E., M.H., Ketua TP PKK Kota Parepare, Wakil Wali Kota, jajaran Forkopimda, Ketua DPP KKMB Sulawesi Selatan, serta sejumlah kepala OPD dari Bone maupun Parepare.

Adapun susunan pengurus yang dilantik, antara lain:

Ketua: Suyuti, S.E.

Wakil Ketua: Dr. H. M. Amin Iskandar, M.A.

Bendahara Umum: Hj. Andi Wisna, S.E., M.Si., yang juga menjabat Kadis Perdagangan.

Dalam sambutannya, Bupati Bone menegaskan peran penting KKMB sebagai wadah pemersatu warga Bone di tanah rantau.

“Harumkan nama baik Bone di manapun berada. Jadikan KKMB sebagai ruang kebersamaan, saling mendukung, dan memperkuat persaudaraan. Sinergi dengan pemerintah setempat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik,” pesan Andi Asman Sulaiman.

Acara yang berlangsung penuh keakraban ini tidak hanya menjadi ajang pelantikan, tetapi juga simbol penguatan ikatan emosional antara masyarakat Bone di Parepare dengan tanah kelahiran mereka. Kehadiran Bupati dan Ketua DPRD Bone yang tampil serasi kian menambah semangat kebersamaan.

Momentum ini diharapkan mampu mempererat hubungan antara dua daerah, Bone dan Parepare, sekaligus memperkokoh solidaritas masyarakat Bone di perantauan untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah. (*)