Bone – Waktu terus berjalan. Hanya tersisa beberapa hari lagi sebelum batas akhir penetapan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone. Sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan ini wajib disahkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Jika lewat dari batas waktu, sanksi administratif menanti, mulai dari penundaan hak keuangan kepala daerah hingga pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bone berlangsung pada 20 Februari lalu. Itu berarti, tenggat 20 Agustus 2025 menjadi tanggal krusial yang tak boleh dilewatkan.

Kepala Bappeda Bone, Andi Yusuf, menegaskan aturan ini bukan sekadar formalitas. “Jika RPJMD terlambat ditetapkan, maka penyusunan Perda Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) juga akan terlambat,” ujarnya, Jumat (15/8/2025). Menurutnya, keterlambatan tersebut akan berdampak langsung pada pelaksanaan program pembangunan di semua sektor.

RPJMD memuat visi, misi, tujuan, dan program pembangunan daerah selama lima tahun. Proses penyusunannya melibatkan DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan panitia khusus (pansus), konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sulsel, hingga masukan dari kalangan akademisi.

“Kemarin kita sudah bahas bersama pansus. Sisa konsultasi di provinsi. Harapan kita jelas: jangan sampai terlambat. Karena konsekuensinya bisa pemotongan DAU/DBH dan hambatan program pembangunan,” ujarnya.

Di tengah proses pembahasan, muncul kabar miring bahwa dokumen RPJMD memuat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 300 persen. Isu ini cepat menyebar di masyarakat.

Andi Yusuf membantah tegas. “Tidak benar. Di dokumen RPJMD tidak ada mengatur kenaikan PBB-P2. Yang ada hanya penyesuaian berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan BPN. ZNT ini jadi acuan menentukan NJOP,” jelasnya. Ia menambahkan, dokumen tersebut hanya memuat proyeksi pendapatan untuk lima tahun, bukan penetapan tarif pajak baru.

Andi Yusuf mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu yang belum tentu benar. “Pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan kebijakan yang merugikan masyarakat. Kita fokus pada peningkatan proyeksi pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan, bukan membebani warga,” ujarnya.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, semua mata kini tertuju pada proses finalisasi di tingkat provinsi. Jika semua berjalan sesuai rencana, RPJMD Bone akan disahkan tepat waktu, memastikan arah pembangunan lima tahun ke depan tidak terhambat oleh masalah administrasi. (*)