BONE — Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2024 yang hingga kini belum sempat direalisasikan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Drs. A. Fajaruddin, M.M., melalui pernyataan resmi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bone, Anwar, S.H., M.Si., M.H., pada Selasa (5/8/2025).

Menurut Anwar, pemerintah daerah telah menyusun langkah-langkah konkret guna memastikan hak para pendidik dapat terpenuhi. Salah satunya dengan mengakomodasi anggaran tunjangan profesi guru tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025. Dengan langkah ini, diharapkan pembayaran yang tertunda dapat segera direalisasikan tanpa hambatan administratif maupun fiskal.

Penjelasan ini sekaligus merespons berbagai pertanyaan publik, khususnya dari kalangan guru, usai pernyataan Wakil Bupati Bone dalam Konferensi PGRI 2025 yang menyebutkan adanya tunjangan yang belum dibayarkan.

Drs. A. Fajaruddin, M.M., menegaskan bahwa yang dimaksud adalah tunjangan profesi guru tahun 2024, yang tertunda karena belum tercantum dalam APBD Pokok. Namun kini, tunjangan tersebut akan dibayarkan setelah diakomodasi dalam APBD Perubahan tahun ini.

Lebih lanjut, A. Fajaruddin juga meluruskan informasi terkait nominal Rp2.000.000 per bulan yang sempat menimbulkan kebingungan di kalangan guru. Ia menjelaskan bahwa besaran tersebut merujuk pada Tunjangan Profesi Guru Non ASN, yang merupakan bagian dari kebijakan pusat dan dibayarkan langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui APBD Kabupaten Bone.

“Tunjangan Rp2 juta itu bukan untuk semua guru, melainkan khusus bagi Guru Non ASN, dan penyalurannya langsung dari pemerintah pusat, dengan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh guru penerima,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan dan ketenangan kepada para guru serta masyarakat, sekaligus mencegah kesalahpahaman terkait mekanisme dan sumber pembayaran berbagai jenis tunjangan guru.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bone kembali menunjukkan kepedulian dan keberpihakannya kepada dunia pendidikan, seraya menegaskan bahwa guru adalah pilar utama pembangunan SDM yang tidak boleh diabaikan haknya. (*)