BONE — Haru dan kebahagiaan menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone pada Sabtu, 02 Agustus 2025. Empat orang narapidana resmi dibebaskan setelah mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025. Momen ini menjadi penanda penting atas komitmen negara memberikan ruang rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi mereka yang telah menjalani pembinaan.

Pemberian amnesti ini menjadi perhatian karena dilaksanakan dengan ketat dan transparan. Sebanyak delapan warga binaan Lapas Watampone tercantum dalam Surat Keputusan Presiden. Empat di antaranya telah lebih dahulu bebas melalui skema pembebasan bersyarat (PB), sementara empat lainnya dibebaskan hari ini berkat amnesti setelah melalui seluruh tahapan prosedural yang ditetapkan.

Empat nama warga binaan yang bebas hari ini adalah:
AR – pengguna narkotika, dijerat Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tanpa juncto
AS – pengguna narkotika, dijerat Pasal 127
MS – pengguna narkotika, dijerat Pasal 127
IH – narapidana berkebutuhan khusus dengan gangguan jiwa

Kepala Lapas Watampone, Saripuddin Nakku, menjelaskan bahwa amnesti ini diberikan dengan mempertimbangkan berbagai kategori narapidana, seperti pelanggar Pasal 127 tanpa juncto (pengguna narkotika), pelaku tindak pidana makar tanpa senjata api, pelanggaran ITE yang bersifat penghinaan terhadap kepala negara atau pemerintah, serta warga binaan berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas intelektual, lansia di atas 70 tahun, dan penderita gangguan jiwa.

“Kami telah menjalankan proses verifikasi yang sangat ketat untuk memastikan penerima amnesti benar-benar memenuhi kriteria. Semua proses dilakukan sesuai SOP, tanpa celah bagi korupsi, pungli, atau gratifikasi,” tegas Saripuddin.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas kepercayaan yang diberikan kepada warga binaan di Watampone untuk mendapatkan kesempatan kembali ke masyarakat dengan penuh harapan.

Pelaksanaan amnesti tahun 2025 ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang menyasar 1.178 narapidana di seluruh Indonesia. Dalam konteks ini, Lapas Watampone menjadi salah satu dari sekian lembaga pemasyarakatan yang telah melaksanakan amnesti secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip-prinsip keadilan restoratif.

Pemberian amnesti ini juga menjadi pesan kuat bahwa masa lalu bukanlah penentu akhir masa depan. Dengan perilaku yang baik, kepatuhan terhadap aturan, dan tekad untuk berubah, setiap warga binaan berpeluang untuk mendapatkan kembali hak-hak sipilnya dan kembali berkontribusi bagi masyarakat.

“Keberhasilan ini kami harapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya. Bahwa pembinaan yang sungguh-sungguh membuka jalan untuk kesempatan kedua dalam hidup,” pungkas Kalapas Saripuddin.

Lapas Watampone menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembinaan berbasis hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas. Harapannya, mereka yang keluar hari ini akan menjadi bagian dari kisah sukses reintegrasi sosial di tanah air, membuktikan bahwa perubahan itu mungkin dan layak diberi ruang. (*)