Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil mengungkap kasus  judi online yang telah terjadi di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang disampaikan langsung Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, dalam konferensi pers, Senin (18/11/2024).

Sebanyak 15 pelaku judi online (judol) di Kabupaten Bone ditangkap polisi dan turut menyita dua unit mobil dan uang tunai Rp 92 juta. Penangkapan terhadap 15 orang pelaku judol berdasarkan dari 3 laporan polisi selama November 2024. Operasi penangkapan yang berlangsung pada 13 November 2024 ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya seorang bandar utama dan beberapa kaki tangannya

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat terkait judi online yang semakin meresahkan di Kabupaten Bone.

“Kasus ini terungkap berdasarkan  adanya informasi dan  tiga laporan polisi yang kami terima,sehingga dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan sebanyak 15 orang pelaku judi online,” Ungkap AKBP Erwin Syah.

“Bahwa awalnya polisi menangakap dua orang pelaku  judi online berinisial RI (54) beralamat di Kecamatan Dua Boccoe, dan US (32), Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale. Modus yang digunakan pelaku, dengan cara mengakses situs judi online selanjutnya melakukan deposit dan melakukan judi online baik itu slot maupun Togel melaluai website Totojitu,” Tambahnya.

Satuan Reskrim Polres Bone kembali menerima laporan bahwa adanya kasus perjudian online di Kecamatan Ajangale dan langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapan, berhasil mengamankan 13 orang, dengan peran yang berbeda mulai menyediakan website dan menjadi karyawan.

Tiga belas orang yang diamankan pada Kamis (14/11), masing-masing HN (34), JI (30), YS (28), Y (30), RA (18), (26), J (29), SI (33), GN (24), IA (28), AN (33), NI (39), dan MA (20). Para pelaku diketahui berinisial HN (34) yang berperan sebagai penyedia website, sementara 12 orang lain merupakan karyawannya

“Menurut dari pengakuan (HN) yang merupakan bandar, Website judol ini sudah dikelola sejak Maret 2024, lalu kemudian mempekerjakan 12 orang untuk mempromosikan situs ini ke sosial media,” Tegas Erwin.

Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti berupa 2 unit mobil hasil dari kelola judi online, uang tunai kurang lebih Rp, 90 juta, 47 unit Hp, 5 unit tablet android, 13 kartu perdana, 1 unit laptop sebagai server, 4 buku catatan dan 11 meja belajar.

“Pada penangkapan ini, barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Toyota Fortuner tahun 2024 warna hitam, 1 unit mobil Toyota Rush tahun 2022 warna Hitam dan uang tunai 90 juta Rupiah serta 47 buah handphone android, 5 tablet, 13 kartu perdana, 1 laptop, 4 buku catatan,”Lanjutnya.

Para pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Bone dan dijerat  pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.