BONE — Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Bone kembali menunjukkan progres signifikan Kamis, 06 November 2025. Kejaksaan Negeri Bone melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Tahun Anggaran 2023.
Dalam penyerahan tersebut, terdapat tiga orang tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka adalah AF selaku Kepala Desa Jompie yang menjabat saat ini, S selaku Sekretaris Desa Jompie, serta AH yang merupakan mantan Kepala Desa Jompie periode 2016–2022.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp693.084.106,00 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Perkara ini teregister dalam Berkas Perkara Nomor BP–03/PIDSUS 09/2025, dengan penerapan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai dilakukan Tahap II di Kejaksaan Negeri Bone, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone guna kelancaran proses hukum berikutnya. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menjalani persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone melalui Kepala Seksi INTELIJEN FRI HARMOKO, S.H., M.H menegaskan komitmen institusinya untuk terus mengawal penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas. Penindakan terhadap penyalahgunaan dana desa disebut sebagai salah satu prioritas, mengingat dana tersebut berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu. Dana desa adalah amanah negara untuk masyarakat. Penyimpangannya adalah kejahatan terhadap kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Dengan penanganan yang terus diperketat, Kejari Bone berharap dapat menjadi bagian dari upaya kolektif mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)



Tinggalkan Balasan