BONE — Di tengah malam yang sunyi, langkah kaki para anggota Satresnarkoba Polres Bone memecah kesenyapan Jalan Gunung Jaya Wijaya. Aksi penggerebekan yang berlangsung pada Selasa malam, pukul 23.30 WITA itu bukan tanpa alasan. Mereka menyasar sebuah rumah yang telah lama menjadi target operasi atas dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika.

Benar saja, malam itu tiga pemuda masing-masing berinisial FR (21), IWDY (21), dan RH (20) berhasil diamankan. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus distribusi narkotika jenis sabu.

“Ini bukan penangkapan biasa,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., ketika diwawancarai. “Kasus ini memperlihatkan pola distribusi modern dengan metode tempel yang kerap digunakan jaringan narkotika lintas wilayah.”

Dari hasil penggeledahan awal terhadap FR dan IWDY, petugas menemukan satu sachet kecil sabu yang dibungkus rapi menggunakan aluminium foil dan lakban cokelat. Dua unit handphone—OPPO merah dan REDMI biru malam—juga diamankan sebagai barang bukti komunikasi.

Namun upaya penegakan hukum tidak berhenti di situ. Dari penggeledahan menyeluruh, polisi menyita satu set alat isap sabu (bong), pireks kaca, dua korek gas, serta satu sendok takar sabu dari pipet plastik. Semua indikasi mengarah pada aktivitas konsumsi yang sistematis.

Nama RH pun mencuat. Dari hasil interogasi terhadap dua pelaku awal, diketahui bahwa RH memiliki peran lebih luas—sebagai perantara sekaligus kurir distribusi. Dalam pemeriksaan mendalam, RH mengungkap lokasi penyimpanan sabu lainnya. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menemukan tiga paket sabu tambahan di beberapa titik berbeda sesuai petunjuk RH.

Pengungkapan kasus ini membuka tirai dari salah satu modus distribusi yang tengah marak: sistem tempel. Melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp dengan username ZMN, RH menjadi penghubung antara pemesan dan pengedar. Barang tidak lagi diberikan secara langsung, melainkan ditempel di lokasi tertentu untuk diambil kemudian—menghindari kontak langsung dan mengurangi risiko tertangkap tangan.

“Pelaku RH kini sedang diproses dalam laporan polisi terpisah, karena keterlibatannya lebih dalam dalam jaringan ini,” tegas Iptu Adityatama.

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone.

“Kami akan terus memburu dan mengungkap jaringan-jaringan lain. Proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H. menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bone selama berlangsungnya Operasi Antik Lipu.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi. Satu laporan bisa menyelamatkan banyak generasi. Mari bersama kita ciptakan Bone yang bebas dari narkoba,” pungkasnya. (*)