BONE–Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Kamis (16/01/2025) dan Jumat (17/01/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah pengembangan kasus dari pelaku sebelumnya yang sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku pertama yang diamankan adalah APR (37), warga Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Dari tangan APR, polisi menemukan barang bukti berupa:

1 sachet kecil berisi kristal bening,
1 sachet plastik berisi sachet kecil kristal bening,
4 sachet kecil sabu yang tersimpan dalam potongan pipet plastik terlakban hitam, dan
Beberapa plastik klip bening kecil kosong.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keterangan pelaku H, yang sebelumnya ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika. Dari hasil pemeriksaan, APR mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh melalui komunikasi via Instagram.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk melacak pemilik akun Instagram yang disebut APR. Pada Jumat (17/01/2025), sekitar pukul 07.00 Wita, personel berhasil mengamankan pelaku kedua, yakni AR (38), di Kompleks Maizonette, Jalan Bougenville Raya No. 21, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Dari penangkapan AR, ditemukan barang bukti:

1 sachet sabu ukuran sedang,
8 sachet sabu ukuran kecil,
1 pipet plastik warna hitam berisi 1 sachet sabu kecil,
2 batang pirex kaca,
4 unit handphone, dan
1 unit iPad.
Menurut keterangan AR, barang haram tersebut diperoleh melalui perantara T dengan sistem “tempel”. Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua pelaku adalah 11,8 gram (4,67 gram dari APR dan 7,13 gram dari AR).

“Kedua pelaku berikut barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolres Bone untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Aswar. “Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone. (*)