BONE – Unit Resmob Satreskrim Polres Bone kembali menunjukkan ketajamannya dalam memburu pelaku tindak pidana. Dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Sikat Lipu” 2025, petugas berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku kekerasan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (28/08/2025) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Sambaloge Baru, Kelurahan Masumppu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Pelaku yang diketahui berinisial SP (22), warga Perumahan Anggrek, Kelurahan Masumppu, tak berkutik saat digelandang petugas.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di depan SMP Negeri 6 Watampone, Jalan Lappawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Biru. Korban, Fahrizal Ahdar N. alias Adda, saat itu tengah bertugas menjaga arena balap ketika pelaku memaksa masuk ke dalam area sirkuit.

Korban berusaha mencegah, namun pelaku tidak terima. Dalam kondisi emosi, pelaku mengeluarkan sebilah badik dan menikam korban ke arah perut bagian kanan. Tikaman tersebut menyebabkan luka robek serius sehingga korban harus segera mendapat perawatan medis. Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Bone.

Mendapat laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan pekan setelah kejadian. Bersama pelaku, turut disita barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan saat penikaman.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, menyebut pengungkapan ini menjadi salah satu target operasi dalam Ops Sikat Lipu 2025.

“Unit Resmob Satreskrim Polres Bone bergerak cepat melakukan penyelidikan dan alhamdulillah dalam waktu relatif singkat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone,” ungkap AKP Alvin.

Ia menegaskan, Polres Bone tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus kekerasan menggunakan senjata tajam.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang membahayakan nyawa orang lain. Operasi Sikat Lipu 2025 merupakan wujud nyata keseriusan Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bone,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku SP dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dan
Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. (*)