BONE–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan, bergerak cepat menindaklanjuti keputusan penundaan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Langkah strategis tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Lateya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Kota Watampone, Kamis (21/8/2025). Rapat dipimpin langsung Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., M.M., serta dihadiri jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Bone.
Fokus utama rapat adalah pemantapan langkah teknis penundaan PBB-P2 agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Bone mempertegas penggunaan kembali Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) lama.
“Kami minta SPPT yang sudah beredar ditarik kembali. Kami tegaskan untuk kembali menggunakan SPPT lama agar segera diedarkan ke masyarakat,” ujar Bupati.
Tak hanya itu, Pemkab Bone juga memastikan hak masyarakat tetap terlindungi. Bagi warga yang sudah terlanjur membayar pajak sesuai nilai baru, pemerintah akan mengembalikan kelebihan pembayaran melalui mekanisme restitusi.
“Bagi masyarakat yang sudah membayar dengan nilai baru, akan dilakukan pengembalian pembayaran pajak, dengan format restitusi terlampir,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bone ingin menunjukkan transparansi sekaligus menjamin masyarakat tidak dirugikan akibat perubahan kebijakan. Langkah cepat yang diambil diharapkan mampu meredam keresahan warga dan menumbuhkan kembali rasa percaya terhadap pemerintah. (*)



Tinggalkan Balasan