BONE–Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., memaparkan pengungkapan kasus judi online di Mapolres Bone Senin (18/11/2024). Didampingi Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf, Kasat Narkoba IPTU Aswar, dan Kasi Humas IPTU Rayendra, Kapolres memaparkan hasil operasi yang berhasil menangkap 15 pelaku dari tiga laporan polisi selama November 2024.

“Penindakan ini adalah komitmen kami untuk memberantas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Para pelaku telah kami amankan beserta barang bukti yang cukup signifikan,” ujar Kapolres.

Rincian Penangkapan

Pada Sabtu, 9 November 2024, RAW (54) ditangkap di Jalan Veteran, Kelurahan Watampone. Pelaku asal Desa Prajamaju, Kecamatan Dua Boccoe ini terbukti menggunakan situs Totojitu untuk memasang judi togel online. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp 200.000.

Selasa, 13 November 2024, giliran UN (32) yang diciduk di Lingkungan Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale. UN mengelola aktivitas judi online melalui situs Senadatoto dan Kubotatoto, menerima pesanan nomor togel lewat WhatsApp, dan melakukan pembayaran kepada pelanggan via transfer atau tunai. Barang bukti meliputi tiga ponsel, satu kartu ATM, dan uang tunai Rp 261.000.

Kasus terbesar diungkap pada 14 November 2024, di mana 13 orang ditangkap atas pengelolaan situs judi online Senadatoto, Biratoto, dan Lontartoto. Pelaku utama, HN (34), terbukti mengelola situs dengan bantuan 12 karyawan yang berperan sebagai operator, pengawas, dan pengelola keuangan. Barang bukti melimpah berhasil diamankan, termasuk: Dua unit mobil (Toyota Fortuner 2024 dan Toyota Rush 2022), 47 ponsel Android, lima tablet, dan satu laptop. Buku catatan, kartu perdana, serta meja kerja.

HN mengelola situs sejak Maret 2024, mempromosikannya melalui media sosial dan berhasil menarik hingga 10.000 anggota. Proses operasional melibatkan pembuatan akun, pengisian deposit, taruhan, hingga penarikan dana yang dilakukan secara sistematis oleh karyawan.

Sanksi Hukum

Para pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHPidana. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

Kapolres Bone mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian online dan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kita semua punya tanggung jawab menjaga lingkungan dari dampak buruk judi online. Ini adalah langkah awal, dan kami tidak akan berhenti sampai aktivitas ini benar-benar diberantas,” tegas AKBP Erwin Syah.

Dengan keberhasilan ini, Polres Bone menunjukkan dedikasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. (*)