BONE–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone memastikan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Mario, Kecamatan Mare, setelah ditemukan pelanggaran prosedur dalam Pilkada 2024 yang dapat memengaruhi hasil pemungutan suara. Keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat pleno yang dilakukan oleh KPU bersama penyelenggara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
Komisioner KPU Bone Divisi Teknis, Zainal, menyatakan bahwa PSU dijadwalkan berlangsung pada hari ini Senin, 2 Desember 2024. “Kami sudah melakukan rapat pleno tadi malam dengan KPPS di TPS 1 Desa Mario. Jadwal PSU sudah ditetapkan. KPPS juga telah menyalurkan formulir C1 kepada masyarakat untuk memastikan informasi tersampaikan dengan baik,” jelas Zainal.
Menurutnya, PSU kali ini hanya mencakup pemilihan Gubernur. Dari 480 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, sebanyak 351 pemilih hadir saat pemungutan suara sebelumnya, termasuk dua pemilih yang terlibat dalam pelanggaran. “Berdasarkan hasil pemungutan suara kemarin, pasangan calon nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi, sementara unggul di TPS ini,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, mengungkapkan bahwa rekomendasi PSU dikeluarkan setelah ditemukan adanya pemilih dari kabupaten lain yang menggunakan hak pilih tanpa melengkapi surat pindah memilih. “Kami menemukan pelanggaran yang cukup serius. Hal ini mendorong kami untuk merekomendasikan PSU kepada KPU Bone,” ujar Alwi.
Lebih lanjut, Alwi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya PSU agar sesuai dengan regulasi. “Kami mengimbau seluruh petugas TPS untuk lebih teliti dan mematuhi aturan. Pengawasan yang lebih ketat akan dilakukan untuk menghindari terulangnya pelanggaran,” tegasnya.
Keputusan menggelar PSU di TPS 1 Desa Mario menjadi perhatian publik. Pelaksanaan PSU diharapkan dapat memperkuat integritas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilukada. (*)



Tinggalkan Balasan