BONE – Dalam rentang waktu hanya enam hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Operasi intensif ini berlangsung sejak 19 hingga 24 Juli 2025 dan berhasil mengamankan 16 terduga pelaku dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Bone.

Keberhasilan ini menandai langkah tegas aparat kepolisian dalam menindak jaringan peredaran gelap narkotika yang kian canggih dengan berbagai modus operandi. Dari sistem “tempel”, transaksi digital, hingga upaya pelaku membuang barang bukti, semuanya tak mampu menghindar dari pengamatan dan aksi cepat petugas Satresnarkoba.

Jejak Penangkapan: Kronologi Enam Hari Penindakan
Sabtu, 19 Juli 2025 – BTN Cilellang, Tanete Riattang Timur
Tiga terduga pelaku—ZH alias AM (37), SS alias MD (35), dan IK alias IM (30)—diamankan di halaman rumah BTN Cilellang. Mereka ditangkap dalam kondisi memiliki sabu dan peralatan isap, setelah sebelumnya menghubungi pemasok dari Sidrap.

Minggu, 20 Juli 2025 – Dua Lokasi Berbeda, Satu Jaringan
Pukul 13.00 WITA, AM (24) ditangkap di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e, setelah tertangkap tangan membawa dua sachet sabu. Pengembangan kasus mengarah ke HM alias SB (28), yang ditangkap satu setengah jam kemudian di Jalan Laumassa, Kelurahan Manurunge. Dari HM ditemukan lima sachet sabu siap edar.

Rabu, 23 Juli 2025 – Penangkapan Beruntun Malam Hari
Dua pria—HN alias AW (40) dan IM (25)—diamankan di Jalan Jenderal Sudirman pukul 20.00 WITA saat hendak mengambil sabu “tempelan”. Hanya satu jam berselang, Satresnarkoba menggerebek rumah AAM alias OM (32) di Jalan Mangga, Kelurahan Macege. Ia diduga pemilik akun “BJ” yang mengendalikan transaksi sistem tempel. Dalam satu lokasi, petugas mengamankan lima pria dan wanita lain yang diduga terlibat.

Kamis, 24 Juli 2025 – Sabu dalam Bungkus Rokok
RF alias RS (34) diamankan di Jalan Pisang setelah kedapatan membuang bungkus rokok berisi sabu saat melihat petugas. Barang bukti tambahan ditemukan dalam saku jaketnya, termasuk alat isap sabu.

Modus Operandi yang Terungkap
Dari serangkaian pengungkapan, Satresnarkoba Bone menemukan pola yang menjadi ciri khas jaringan narkoba saat ini:

Sistem Tempel: Penjual menyembunyikan sabu di titik tertentu, pembeli hanya mengambil sesuai petunjuk, Transaksi Digital: Komunikasi lewat akun dan nomor handphone anonim seperti “BJ” dan “Z”, Peran Ganda: Pelaku terdiri dari pengguna, perantara, hingga pengedar yang aktif menjajakan narkotika, Upaya Penghilangan Jejak: Beberapa pelaku berusaha membuang barang bukti saat hendak ditangkap

Para pelaku dijerat dengan kombinasi Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tiga perempuan yang terlibat dalam kasus kelima, proses penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan peran mereka.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba secara menyeluruh di Kabupaten Bone.

“Operasi ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan pandang bulu, dan akan terus memburu pelaku hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus. Menurutnya, sinergi antara aparat dan masyarakat adalah kekuatan utama dalam menjaga wilayah dari ancaman narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Keterlibatan masyarakat membuktikan bahwa Bone belum menyerah melawan narkotika,” ujar Adityatama.

Enam hari penggerebekan ini bukan hanya mencatat keberhasilan dalam angka, tetapi juga memberi pesan kuat bagi pelaku lain: aparat tak tinggal diam. Satresnarkoba terus mengembangkan informasi dan memburu pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan besar, termasuk mereka yang beroperasi dari luar wilayah Bone.

Operasi ini juga menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar—bahwa jaringan narkoba kini bisa menyusup ke berbagai lapisan sosial dan usia. (*)