BONE–Polres Bone berhasil mengungkap kasus narkotika dengan skala besar. Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, SIK, MH didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf, Kasat Narkoba IPTU Aswar, dan Kasi Humas IPTU Rayendra saat press release Senin (18/11/2024) membeberkan penangkapan dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka, berinisial HA (44) dan WD (40), warga Jalan Pampang 04, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, ditangkap pada Jumat, 15 November 2024. Mereka tertangkap tangan membawa 12 sachet besar sabu dengan berat bruto mencapai 617 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam kantong plastik yang sebelumnya disembunyikan oleh WD di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Kapolres Bone menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan aksi mereka atas perintah seorang pengendali berinisial SC, yang kini berstatus buron (DPO) dan diduga berada di Malaysia. “Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui sistem tempel di Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur,” ungkap Kapolres.

Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan uang sebesar Rp 4 juta untuk mengambil dan mengantar sabu tersebut. Kapolres menambahkan bahwa nilai pasar dari barang bukti mencapai Rp 420 juta, menjadikannya salah satu kasus narkotika terbesar yang berhasil diungkap oleh Polres Bone dalam tahun ini.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 12 sachet sabu berukuran besar, dengan total berat bruto 617 gram, 2 buah kantong plastik hitam, 2 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika, di antaranya Pasal 114 Ayat (2): Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan tambahan denda maksimum. Kemudian Pasal 112 Ayat (2): Hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum yang ditambah sepertiga dan Pasal 132 Ayat (1): Pidana penjara sesuai ketentuan pasal sebelumnya.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bone. “Narkotika adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan bekerja keras mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat kuat bagi masyarakat untuk menjauhi narkotika dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di Kabupaten Bone. Polres Bone mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna melindungi generasi muda dari dampak buruknya. (*)