BONE–Baru beberapa hari menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., langsung menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bone. Dalam operasi yang digelar pada 22 hingga 23 April 2025, Tim Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba, serta mengamankan beberapa pelaku berikut barang bukti dalam jumlah cukup besar.
Pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, tim menangkap seorang pria berinisial ABP (23) di sebuah rumah kontrakan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu sachet kecil sabu di saku celana pelaku, sebuah handphone OPPO berwarna merah, serta satu sachet sabu lain yang disembunyikan dalam bungkus rokok di dalam mobil Suzuki Ertiga putih yang dikendarai ABP.
Dari hasil pemeriksaan handphone pelaku, polisi menemukan percakapan WhatsApp dengan akun bernama “Hiyaris” yang mengarahkan ABP mengambil paket sabu di pinggir jalan Kelurahan Corawalie, Kecamatan Barebbo. Menindaklanjuti informasi itu, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan sekitar 30 sachet sabu siap edar yang dibungkus dalam potongan pipet plastik hitam. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Watampone melalui sistem “tempel” — tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WITA, polisi kembali mengamankan pelaku berinisial AV (23) di Jalan Desa Corawalie, Kecamatan Barebbo. AV diketahui berperan sebagai penyimpan sabu atas perintah akun “Hiyaris”. Dari tangan AV, tim menemukan satu bungkus plastik besar berisi 31 sachet kecil sabu. Pengembangan di rumah AV di Jalan Sambaloge Baru, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, mengungkap barang bukti tambahan berupa 11 sachet sabu, potongan pipet berisi sabu, satu unit timbangan digital, serta peralatan pembungkus sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar.
Tak berhenti di situ, pada Rabu dini hari, 23 April 2025 sekitar pukul 00.00 WITA, polisi kembali mengamankan pelaku berinisial FF (24) di halaman Wisma Rennutta, Jalan Latenri Tatta, Kelurahan Jeppe’e. FF ditangkap setelah baru saja melakukan transaksi sabu. Dari hasil interogasi, FF mengaku akan mengambil sabu yang disimpan di Jalan Mangga, Kelurahan Macege. Bersama pelaku, polisi menemukan satu sachet sabu kecil yang terbungkus kertas berlapis plester cokelat. Sabu tersebut dibeli seharga Rp200.000 melalui sistem tempel dari seseorang berinisial “BJ” yang dihubungi via WhatsApp.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di Bone. Kami juga terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat, termasuk identitas akun WhatsApp ‘Hiyaris’ yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Iptu Adityatama.
Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bone dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat pun diimbau untuk proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Sementara itu, Plt. Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menambahkan bahwa seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)



Tinggalkan Balasan