SIDRAP — Di balik senyapnya Sabtu malam, 26 Juli 2025 tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap sedang menjalankan misi yang tak biasa sebuah operasi presisi, berbekal laporan masyarakat yang menyebut adanya kendaraan mencurigakan dari arah Rappang menuju Pangkajene.

Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno, didampingi Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, tim membuntuti kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri laporan. Tanpa suara sirine atau keramaian, mereka menghentikan kendaraan target secara taktis.

Dua pria di dalamnya tak berkutik saat digeledah. Inisial mereka, AT (36) dan AA (41), langsung dicatat aparat. Namun satu hal yang mengejutkan: AA ternyata adalah seorang kepala desa aktif dari Kabupaten Bone.

“Kami mendapat laporan masyarakat, dan langsung menindaklanjutinya. Setelah dipastikan kendaraan sesuai, tim bergerak dan berhasil mengamankan dua orang bersama barang bukti,” ungkap IPTU Didi.

Barang bukti yang ditemukan bukan sembarangan: puluhan gram sabu-sabu dalam kemasan siap edar, dua unit ponsel, dan satu kendaraan yang diduga digunakan dalam pengangkutan barang haram tersebut.

Polres Sidrap tak ingin berhenti sampai di sini. Penangkapan ini, kata IPTU Didi, hanyalah awal. Penyidik kini memburu jejak jaringan yang lebih besar mencari tahu dari mana sabu itu berasal, dan siapa saja yang terlibat.

“Ini bukan semata soal dua pelaku. Kami sedang mendalami pola dan jaringan distribusi narkotika yang kemungkinan menjalar keluar Sidrap,” tambahnya.

Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, melalui IPTU Didi menegaskan bahwa wilayah hukum Sidrap akan dibersihkan dari segala bentuk peredaran narkoba siapa pun pelakunya.

“Tidak ada ruang, tidak ada toleransi. Kami akan tindak tegas. Siapa pun pelakunya, tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Kini, kedua pelaku menjalani proses hukum di ruang Satresnarkoba Polres Sidrap. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Operasi ini bukan sekadar penggagalan transaksi narkoba. Ini adalah peringatan keras. Sidrap bukan tempat bagi peredaran narkotika dari mana pun datangnya dan siapa pun pelakunya. (*)