BONE–Guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1716/DISDIK. Surat edaran tersebut memuat langkah-langkah nyata dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Sulsel.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai XII, serta Kepala UPT SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Sulawesi Selatan. Dalam surat tersebut, Iqbal Nadjamuddin menegaskan komitmen Dinas Pendidikan untuk mendukung program prioritas Pemerintah Pusat, khususnya Asta Cita yang menekankan pentingnya pemberantasan korupsi di semua lini birokrasi.
Ada sembilan poin penting yang menjadi penekanan, mulai dari larangan menerima uang atau bentuk hadiah apapun sebagai ucapan terima kasih, hingga pelarangan pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mutasi siswa, serta pungutan lain yang sering membebani orang tua atau wali murid.
Selain itu, edaran tersebut juga melarang praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun seragam sekolah kepada orang tua atau siswa. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pun diperintahkan untuk dimaksimalkan penggunaannya sesuai aturan demi mendukung kebutuhan pembelajaran.
Menariknya, pada poin kedelapan, Kadisdik Sulsel juga melarang sekolah membebankan biaya acara penamatan atau penerimaan rapor kepada orang tua siswa. Semua kegiatan seremonial penamatan diinstruksikan hanya boleh dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah.
Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi, surat edaran ini juga menekankan agar semua sekolah tidak lagi melaksanakan kegiatan studi banding, studi tiru, atau study tour pada tahun berjalan.
Melalui kebijakan tegas ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan berharap dapat memutus mata rantai praktik pungli dan mendorong terciptanya budaya birokrasi pendidikan yang bersih dan berintegritas.
“Kami berharap seluruh ASN dan PPPK benar-benar mematuhi surat edaran ini. Ini adalah komitmen kita bersama untuk menghadirkan layanan pendidikan yang semakin transparan, akuntabel, dan bebas pungli,” tegas Iqbal Nadjamuddin dalam keterangan resminya.
Dengan terbitnya surat edaran ini, publik, khususnya orang tua siswa, diharapkan ikut berperan aktif mengawasi jalannya kebijakan di sekolah-sekolah. Segala bentuk pelanggaran dapat dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (*)



Tinggalkan Balasan