BONE – Sebuah pengungkapan mengejutkan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone dalam Operasi Antik Lipu 2025 Minggu, 15 Juni 2025. Dalam tiga hari berturut-turut, rentetan penggerebekan dilakukan secara presisi, menandai komitmen tak kenal lelah aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Arung Palakka.
Minggu, 15 Juni 2025 pukul 16.30 Wita. Di bawah langit mendung Kelurahan Macege, dua pria, SFL (37) dan RN F (33), tak menyangka langkah mereka akan terhenti. Mereka kedapatan menyimpan dua sachet kecil sabu, tersembunyi rapi dalam bungkus kerupuk Taro yang ditempel di tiang listrik. Dalam penyamaran yang nyaris absurd, kerupuk menjadi tameng bagi racun berbahaya itu.
Petugas mengamankan barang bukti dan sebuah handphone OPPO biru muda. Dari pengakuan SFL, barang haram itu ia ambil melalui sistem “tempel” dari seseorang berinisial MGN, atas permintaan RN F. Modus yang terkesan sederhana ini justru mengindikasikan pola distribusi narkotika yang semakin lihai dan penuh kamuflase.
Masih dalam bayang-bayang operasi intensif, Senin dini hari, 16 Juni 2025 pukul 03.30 Wita, pengungkapan berikutnya mengguncang Jalan Reformasi Barat, dekat Terminal Petta Ponggawae. Seorang pria bernama A FHM (32) diciduk. Satu sachet sabu ditemukan menempel di sisi pot bunga, lokasi yang sama sekali tak mencolok bagi mata awam.
Redmi hitam jadi saksi bisu penghubung komunikasi terlarang. Dari keterangan A FHM, sabu diperoleh dari H.RM alias NSO, atas permintaan A AWN alias WW (32). Tak menunggu lama, polisi langsung mengembangkan kasus dan membekuk A AWN di kediamannya di Perumahan B-ONE, menandai rantai transaksi yang kian terbuka.
Selasa, 17 Juni 2025 pukul 16.30 Wita, Operasi Antik Lipu mencapai titik krusial. Polisi menangkap HDR WJ alias SPL (33) di Jalan Gunung Klabat, Kelurahan Watampone. Ini bukan lagi tangkapan biasa—di tangannya, ditemukan tiga sachet sedang dan tujuh sachet kecil sabu, lengkap dengan tas hitam berisi uang tunai Rp707.000.
Kasus ini adalah pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap YS YU dan IHM alias KJ pada 12 Juni. Dengan metode “tempel” sebagai jembatan, jaringan ini tampaknya sudah tersusun rapi dan sistematis.
IPTU Rayendra Muchtar, S.H., Kasi Humas Polres Bone, menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pun tak main-main: pidana berat menanti di ujung jalan.
“Polres Bone berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Ini adalah bentuk nyata dari kerja keras kami melalui Operasi Antik Lipu 2025,” tegasnya.
Tiga hari. Tiga pengungkapan. Satu pesan kuat: perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Satresnarkoba Polres Bone tidak hanya mengandalkan kekuatan penindakan, tetapi juga menggugah kesadaran publik untuk menjadi bagian dari perlawanan.
Dalam perang sunyi melawan sabu, tidak ada ruang bagi lengah. Operasi Antik Lipu 2025 menjadi bukti nyata: Bone tak ingin tunduk pada racun yang menggerogoti masa depan. (*)



Tinggalkan Balasan