BONE–Dunia maya Kabupaten Bone sempat dihebohkan dengan beredarnya video seorang wanita yang mengenakan seragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sambil merokok menggunakan rokok elektrik. Video berdurasi 24 detik itu menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menuai berbagai reaksi dari masyarakat.

Wanita dalam video tersebut diketahui bernama Siti Nuraisya, warga Tokaseng, Kecamatan Tellu Siattinge. Aksi tersebut dinilai mencoreng institusi Satpol PP, mengingat seragam tersebut seharusnya digunakan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika yang baik.

Menanggapi viralnya video tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone segera mengambil tindakan. Kepala Satpol PP Bone, H. Andi Akbar, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan Siti Nuraisya sebagai bentuk pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami menindak tegas kejadian ini sebagai bentuk pembinaan. Perbuatan yang bersangkutan telah mencoreng institusi kami, dan kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi kejadian serupa yang merusak citra Satpol PP,” ujar Andi Akbar.

Sebagai langkah tanggung jawab atas perbuatannya, Siti Nuraisya pun membuat video permohonan maaf secara terbuka. Dalam video tersebut, ia mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalan mendalam.

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan saya dalam video yang beredar. Saya sadar bahwa perbuatan tersebut telah merugikan banyak pihak, terutama institusi Satpol PP. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini,” ujar Siti Nuraisya dalam video permohonan maafnya.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa dalam era digital, setiap tindakan yang dilakukan dan terekam dalam media sosial dapat berdampak luas. Oleh karena itu, bijak dalam bersikap dan menjaga etika sangatlah penting, terutama dalam menggunakan atribut yang memiliki nilai dan tanggung jawab tertentu. (*)