BONE–Dalam upaya menekan angka pernikahan anak di bawah usia 19 tahun sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang usia nikah, Kementerian Agama Republik Indonesia memprogramkan kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Program ini telah diselenggarakan secara nasional oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Indonesia sejak tahun 2022 dan tahun ini memasuki tahun keempat.

Kepala KUA Ulaweng H. Muhammad Saleh, S.Pd.I., M.Pd menekankan pentingnya bimbingan remaja dalam membentuk generasi yang cerdas, berakhlak, dan berkepribadian baik
KUA Ulaweng turut berperan aktif dalam menyelenggarakan BRUS di tingkat SMP dan SMA sederajat. Salah satu sekolah yang menjadi lokasi pelaksanaan program ini adalah SMAN 15 Bone. Pada Jumat, 21 Februari 2025, BRUS kembali digelar di SMAN 15 Bone dengan diikuti oleh 102 peserta, terdiri dari 29 siswa dan 73 siswi.
Berbeda dari biasanya, BRUS kali ini mendapat perhatian khusus dari tim Bappenas Bone yang tergabung dalam tim SIP-PEKA (Strategi Pencegahan Pernikahan Anak). Tim tersebut hadir untuk memantau jalannya kegiatan dan menyaksikan langsung penyampaian materi oleh fasilitator BRUS Kemenag Bone, Fatma Utami Jauharoh. Kehadiran tim ini semakin memotivasi peserta dalam menerima materi yang disampaikan.
Di penghujung kegiatan, suasana semakin bersemangat ketika seluruh peserta bersama-sama meneriakkan yel-yel. Aidil, salah satu peserta yang ditunjuk sebagai pemimpin, dengan lantang memimpin teman-temannya meneriakkan, “Kabupaten Bone!” yang dijawab serempak dengan “Tolak Pernikahan Anak!”. Yel-yel tersebut dilanjutkan dengan, “Bone Distrik…” yang disahut dengan “Stop Child Marriage!” serta “Remaja Bone…” yang diikuti dengan “Sekolah dulu, kerja dulu, baru nikah!”. Sesi ini ditutup dengan tepuk tangan meriah dan sorak sorai peserta.

Materi yang disajikan dalam BRUS ini mencakup berbagai aspek penting dalam kehidupan remaja. Sesi pertama yang dibawakan oleh Fatma Utami Jauharoh berfokus pada mengenali diri, tantangan remaja masa kini seperti pernikahan anak dan kehamilan yang tidak diinginkan, serta konsep remaja Qur’ani. Sesi kedua diisi oleh Dr. Sarifah Suhrah, M.Pd.I., yang membahas tantangan generasi muda dan dampak buruk pernikahan anak.
Tujuan dari kegiatan BRUS ini adalah membantu remaja usia sekolah dalam mengenali dan mengembangkan potensi diri, meningkatkan kesadaran serta kepedulian terhadap lingkungan, serta membentuk karakter yang positif. Dengan bimbingan yang tepat, diharapkan para remaja dapat merencanakan masa depan mereka dengan lebih baik dan menghindari pernikahan anak di bawah usia 19 tahun.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KUA Ulaweng, H. Muhammad Saleh, S.Pd.I., M.Pd., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya bimbingan remaja dalam membentuk generasi yang cerdas, berakhlak, dan berkepribadian baik. Ia berharap BRUS dapat membantu remaja dalam mengembangkan potensi diri dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan.
Sementara itu, tim SIP-PEKA Bone hadir dalam kegiatan ini untuk memantau dan mengevaluasi efektivitas program. Mereka berharap bahwa BRUS dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi remaja usia sekolah di Kabupaten Bone, serta menjadi langkah konkret dalam upaya mencegah pernikahan anak.
Dengan adanya program ini, diharapkan angka pernikahan anak di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bone, dapat ditekan secara signifikan. Edukasi yang diberikan melalui BRUS menjadi kunci utama dalam membangun kesadaran remaja akan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang demi masa depan yang lebih cerah. (*)



Tinggalkan Balasan