BONE–Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone yang dipimpin oleh AKP Aswar, SH., MH., berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattinge.

Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, yaitu Jumaswar (20 tahun), Ardyansyah (35 tahun), dan Sabriyadi (46 tahun). Barang bukti yang disita berupa satu sachet kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan tiga unit handphone berbagai merek yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi.

Operasi penangkapan berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bone. Pada Sabtu malam, petugas menangkap Jumaswar di pinggir jalan Desa Itterung. Saat digeledah, ditemukan satu sachet sabu di kantong celananya dan sebuah handphone iPhone 13 warna hitam.

Dalam interogasi awal, Jumaswar mengakui mendapatkan sabu tersebut dari Ardyansyah dengan harga Rp 200 ribu. Berdasarkan pengakuannya, polisi langsung bergerak ke rumah Ardyansyah yang berlokasi di desa yang sama. Sekitar pukul 22.30 WITA, Ardyansyah berhasil ditangkap dengan barang bukti satu unit handphone merek Vivo yang digunakannya untuk berkomunikasi dengan Jumaswar.

Ardyansyah kemudian mengungkap bahwa dirinya mendapatkan sabu seharga Rp 1,5 juta dari seseorang yang tidak dikenal melalui perantara Sabriyadi. Pengakuan tersebut mendorong polisi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

Keesokan harinya, Minggu 2 Februari 2025, sekitar pukul 08.45 WITA, petugas berhasil menangkap Sabriyadi di rumahnya di Desa Tellu Boccoe, Kecamatan Mare. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu unit handphone Vivo yang digunakannya untuk komunikasi terkait transaksi narkotika. Sabriyadi mengakui telah menjadi perantara Ardyansyah dengan seorang pria bernama Pandi, yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, AKP Aswar, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat, termasuk Pandi yang masih dalam pencarian, berhasil kami tangkap,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Dengan keberhasilan operasi ini, Polres Bone berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memperkuat komitmen bersama dalam memerangi bahaya narkotika di Kabupaten Bone. (*)