BONE – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Seorang anak berusia 14 tahun yang mengemudikan mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi DD 8440 AI menabrak pengendara sepeda motor Yamaha Vega, Haris (55), hingga meninggal dunia.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2026) di Jalan Poros Bone–Makassar, Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan korban merupakan warga Desa Binuang, Kecamatan Libureng. Haris sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Tanabatue, tetapi nyawanya tidak tertolong.

“Pengendara motor, Haris (55), warga Desa Binuang, Kecamatan Libureng, meninggal dunia setelah mendapat penanganan di Puskesmas Tanabatue,” jelasnya, Sabtu (24/10/2026).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan awal saksi, kecelakaan bermula saat Haris mengendarai sepeda motor Yamaha Vega tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan sedang.

Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi L300 yang dikemudikan anak berusia 14 tahun tersebut melaju dari arah berlawanan menuju utara. Kedua kendaraan kemudian bertabrakan di lokasi kejadian.

“Dari arah berlawanan, mobil Mitsubishi L300 melaju menuju utara. Kedua kendaraan kemudian bertabrakan di lokasi kejadian,” ungkap Riyanda.

Akibat benturan tersebut, Haris mengalami luka pada bagian wajah, tangan, dada, dan perut. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pengemudi mobil dilaporkan tidak mengalami luka.

Usai kejadian, personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Bone mendatangi lokasi untuk mengamankan TKP, melakukan olah TKP, membuat sketsa kecelakaan, serta mendata para saksi. Kedua kendaraan yang terlibat juga telah diamankan di Polres Bone untuk kepentingan penyelidikan.

Riyanda menegaskan, penyidik masih mendalami penyebab kecelakaan tersebut, termasuk aspek legalitas pengemudi mobil yang masih berusia 14 tahun.

“Penyidik masih mendalami penyebab kecelakaan, termasuk legalitas mengemudi pengemudi mobil yang masih berusia 14 tahun,” sambungnya.

Satlantas Polres Bone mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara, terutama pada sore hingga malam hari.

Orang tua juga diingatkan agar tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. (*)