BONE – Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, mengikuti tahapan monitoring dan evaluasi (monev) kelima sebagai calon Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama sejumlah instansi terkait tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom di Kantor Desa Mallari, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri Camat Awangpone, A. Aidil Apriadi Sammang, S.IP., M.AP., jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bone, H. A. Mattotorang, beserta jajaran, pendamping desa, serta Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam arahannya, Camat Awangpone A. Aidil Apriadi Sammang menekankan pentingnya kesiapan pemerintah desa dalam memenuhi seluruh indikator penilaian, sekaligus menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

“Pemerintah Desa Mallari harus mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bone, H. A. Mattotorang, menyoroti pentingnya peran BPD dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan desa.

“BPD harus memaksimalkan fungsi pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, serta tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam tahapan monev tersebut, tim penilai bersama instansi pembina tingkat Provinsi Sulawesi Selatan mengevaluasi sejumlah indikator penilaian. Aspek yang menjadi perhatian meliputi tata kelola pemerintahan, pengawasan internal, kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi, hingga keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.

Pemerintah Desa Mallari menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh tahapan penilaian dengan dukungan pendampingan dari pemerintah kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, Desa Mallari masih bertahan sebagai salah satu dari 13 kandidat Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Desa tersebut mencatatkan nilai 83 dari hasil seleksi terhadap desa-desa yang menjadi calon perwakilan Sulawesi Selatan.

Penilaian tahun 2026 ini mencakup indikator yang dievaluasi berdasarkan periode 2024 hingga 2026. Dengan demikian, upaya pembenahan tata kelola pemerintahan desa tidak hanya berfokus pada pemenuhan dokumen administrasi, tetapi juga pada konsistensi penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.

Melalui program Desa Antikorupsi, Desa Mallari diharapkan dapat terus memperkuat budaya antikorupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Program ini juga menjadi momentum untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka, bertanggung jawab, serta berintegritas. (*)