BONE — Pemerintah Kabupaten Bone mengumumkan program dan diskon pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Program tersebut memberikan keringanan berupa pembebasan seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tunggakan pajak tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bone Nomor 100.34/20252/BAPENDA, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 973/13728/Bapenda tanggal 5 Oktober 2026.
Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Bone meminta seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dan desa untuk turut menyebarluaskan informasi program kepada masyarakat serta mendorong penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas maupun kendaraan masyarakat.
Tiga keuntungan utama bagi wajib pajak
Bebas seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bebas seluruh denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Diskon 50 persen pokok PKB untuk tunggakan tahun 2025 ke bawah.
Masyarakat Kabupaten Bone juga diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Oktober 2026.
Pembayaran dan pelunasan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui Kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Drive Thru, maupun layanan digital/online melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Selain itu, pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal seperti QRIS, mobile banking Bank Sulselbar dan Bank Mandiri, Tokopedia, LinkAja, serta Indomaret.
Pemkab Bone mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan keringanan yang telah diberikan pemerintah. (*)


Tinggalkan Balasan