BONE — Bagi sebagian orang, pengalaman kerja bertahun-tahun tidak hanya menjadi bekal untuk menekuni profesi, tetapi juga dapat menjadi modal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Kesempatan itulah yang kembali dibuka Universitas Andi Sudirman (Uniasman) melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Politik, Tahun Akademik 2026/2027.
Uniasman secara resmi mengumumkan hasil kelulusan peserta program RPL tersebut. Sebanyak 49 peserta dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai mahasiswa baru Program RPL S1 Ilmu Hukum. Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 43/FHP-IH/UNIASMAN/IX/2026, yang merujuk pada Keputusan Rektor Universitas Andi Sudirman Nomor 054/AK/UNIASMAN.P/SK/IX/2026 tertanggal 26 September 2026.
Program RPL memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah memiliki pengalaman kerja maupun capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, dan informal untuk mendapatkan pengakuan akademik. Pengalaman dan kompetensi tersebut dievaluasi untuk kemudian dikonversi menjadi Satuan Kredit Semester (SKS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, mahasiswa tidak harus mengulang seluruh proses perkuliahan dari awal. Dari total 144 SKS yang menjadi syarat kelulusan program sarjana, jumlah SKS yang diakui bagi setiap mahasiswa RPL berbeda-beda, bergantung pada hasil asesmen terhadap pengalaman dan capaian pembelajaran masing-masing.
Hasil konversi tersebut turut menentukan lama masa studi mahasiswa. Sebagian besar mahasiswa yang dinyatakan lulus melalui jalur RPL ditetapkan memiliki masa studi sekitar dua tahun, sementara sebagian lainnya menempuh masa studi selama tiga tahun.
Pengalaman Kerja Menjadi Modal Akademik
Bagi para peserta, RPL menghadirkan jalur pendidikan yang lebih adaptif. Pengalaman yang selama ini diperoleh di dunia kerja maupun melalui berbagai bentuk pembelajaran dapat menjadi bagian dari perjalanan akademik.
Pembina Yayasan Kampus Universitas Andi Sudirman, Andi Harni, S.ST., M.H., M.Keb, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang dinyatakan lolos dalam program tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa kesempatan mengikuti program RPL masih terbuka bagi masyarakat yang belum terakomodasi pada tahap penerimaan kali ini. “Bagi yang belum terakomodir di tahap ini, pihak Kampus Universitas Andi Sudirman masih memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin menempuh program RPL. Hingga bulan Oktober, kami masih membuka penerimaan mahasiswa untuk program RPL,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi peluang bagi para pekerja, profesional, maupun masyarakat yang telah memiliki pengalaman dan capaian pembelajaran untuk melanjutkan pendidikan formal tanpa harus meninggalkan aktivitas pekerjaan.
Kuliah Lebih Fleksibel
Rekognisi Pembelajaran Lampau merupakan proses pengakuan resmi terhadap capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja. Bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan, jalur ini memiliki sejumlah karakteristik yang dapat membantu menyesuaikan pendidikan tinggi dengan kondisi dan pengalaman yang telah dimiliki.
Salah satunya adalah waktu studi yang lebih singkat. Berdasarkan hasil konversi SKS, masa studi melalui jalur RPL dapat ditempuh sekitar 1,5 hingga 3,5 tahun, tergantung jumlah capaian pembelajaran yang berhasil direkognisi.
Selain waktu, RPL juga menawarkan efisiensi biaya, karena mahasiswa hanya perlu menempuh SKS yang belum diakui berdasarkan hasil asesmen. Hal ini berbeda dengan mahasiswa kelas reguler yang pada umumnya harus mengikuti keseluruhan beban SKS program studi.
Fleksibilitas juga menjadi salah satu daya tarik jalur RPL. Program ini dapat menjadi alternatif bagi karyawan dan profesional yang ingin memperoleh gelar sarjana sembari tetap menjalankan aktivitas pekerjaan.
Siapkan Dokumen dan Portofolio
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti program RPL di Universitas Andi Sudirman, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan. Persyaratan umum antara lain ijazah atau transkrip nilai terakhir, serta surat keterangan pengalaman kerja.
Untuk memperoleh konversi berdasarkan pengalaman kerja, peserta umumnya perlu memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun. Selain itu, peserta dapat melengkapi dokumen berupa sertifikat pelatihan, sertifikat kompetensi, atau kursus yang relevan, serta Curriculum Vitae (CV) dan portofolio pencapaian.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses asesmen untuk melihat kesesuaian pengalaman dan capaian pembelajaran peserta dengan kompetensi yang terdapat dalam kurikulum Program Studi S1 Ilmu Hukum.
Dengan diumumkannya 49 peserta yang dinyatakan lulus, Program RPL Uniasman kembali menunjukkan bahwa perjalanan menuju pendidikan tinggi tidak selalu harus dimulai dari titik yang sama. Bagi mereka yang telah mengumpulkan pengalaman di dunia kerja dan berbagai ruang pembelajaran, pengalaman tersebut dapat menjadi bagian dari perjalanan akademik menuju gelar sarjana.
Kesempatan pendaftaran Program RPL Universitas Andi Sudirman masih dibuka hingga Oktober 2026, memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan S1 Ilmu Hukum melalui jalur yang mengakomodasi pengalaman dan capaian pembelajaran yang telah dimiliki. (*)


Tinggalkan Balasan