BONE — Sebuah peristiwa tindak pidana penganiayaan terjadi di SPBU Labuaja 74.927.49, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 08.20 Wita. Seorang warga yang tengah mengantre pengisian bahan bakar menjadi korban setelah diduga dianiaya akibat kesalahpahaman yang bermula di lokasi lain.

Korban diketahui berinisial A (57), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu. Sementara terduga pelaku berinisial A. Ab (37), seorang petani asal Desa Labuaja, Kecamatan Kahu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan tersebut bermula dari kesalahpahaman yang terjadi sebelum korban berada di SPBU. Saat itu, korban sempat diajak berkelahi oleh seseorang. Namun, ajakan tersebut tidak ditanggapi korban. Ia hanya melontarkan satu kalimat dalam bahasa Bugis yang kemudian dikabarkan menyinggung nama orang tua terduga pelaku.

Ucapan tersebut selanjutnya sampai kepada terduga pelaku. Merasa tidak terima karena nama orang tuanya disebut, A. Ab kemudian mencari keberadaan korban.

Korban akhirnya ditemukan sedang mengantre pengisian BBM di SPBU Labuaja. Saat keduanya berhadapan, korban sempat mengambil badik yang dibawanya.

Namun, sebelum badik tersebut digunakan, terduga pelaku disebut lebih dahulu menangkap tangan korban dan merebut senjata tajam tersebut. Badik milik korban kemudian diduga digunakan terduga pelaku untuk memukul korban secara berulang kali.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka di bagian bawah alis mata sebelah kiri serta luka lebam pada bagian bibir.

Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

Kapolsek Kahu, Iptu A. Muhammad Amir, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, personel kepolisian langsung melakukan penanganan setelah menerima informasi terkait kejadian.

“Personel kami segera mendatangi TKP, mengevakuasi korban ke Puskesmas Kahu untuk mendapatkan perawatan, sekaligus mengamankan lokasi kejadian dan mencatat keterangan sejumlah saksi,” ujarnya.

Iptu A. Muhammad Amir menambahkan, korban telah diperbolehkan pulang setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Kahu. Sementara itu, tingkat keparahan luka yang dialami korban masih menunggu hasil visum resmi dari pihak puskesmas.

Hingga berita ini disusun, korban diketahui belum membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian secara damai apabila terjadi persoalan atau kesalahpahaman. Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena dapat berujung pada tindak pidana dan merugikan semua pihak. (*)