BONE– Isu dugaan praktik suap dalam penanganan kasus narkotika di Kabupaten Bone sempat menggelinding liar. Potongan video percakapan berdurasi lebih dari satu menit yang beredar di sejumlah grup WhatsApp memantik kecurigaan publik. Dalam rekaman itu, terdengar percakapan yang diduga melibatkan orang tua tersangka narkotika berinisial DR (30), berinisial NL, dengan seorang pria bernama BH.

Namun, tudingan tersebut ditepis tegas oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, IPTU Irham. Ia memastikan bahwa informasi terkait adanya penyerahan uang kepada polisi untuk “mengurus” perkara DR adalah tidak benar. “Kami nyatakan dengan tegas bahwa informasi soal polisi disuap itu tidak benar. Tidak pernah ada penyerahan uang kepada oknum polisi untuk penyelesaian perkara tersangka,” tegas IPTU Irham saat memberikan klarifikasi resmi.

Sebagai bentuk transparansi, Polres Bone tidak tinggal diam. Sejumlah pihak yang disebut-sebut dalam percakapan video tersebut diundang untuk memberikan keterangan. Hasilnya, ketiga pihak secara konsisten membantah adanya praktik suap seperti yang dituduhkan.

NL, orang tua tersangka DR, mengakui bahwa suara dalam percakapan tersebut memang miliknya. Namun, ia menegaskan bahwa lawan bicaranya menggunakan telepon milik BH yang bahkan tidak ia kenal secara langsung.

Ia juga membenarkan bahwa anaknya ditangkap dalam kasus narkotika. Meski demikian, terkait penyebutan nama maupun kanit dalam percakapan, NL menyatakan tidak mengenal sosok yang dimaksud. Ia mengaku hanya mendengar kabar tersebut tanpa mengetahui sumbernya secara jelas.

Lebih jauh, NL menegaskan bahwa dirinya tidak pernah datang ke Polres Bone, bahkan untuk menjenguk anaknya sendiri. Keterangan senada disampaikan oleh EN, istri tersangka DR. Ia menjelaskan bahwa nominal Rp15 juta yang sempat disebut dalam percakapan bukanlah uang suap kepada polisi.

Menurut EN, ia sempat meminta bantuan kepada tetangganya, IC, untuk menanyakan kemungkinan membantu proses hukum suaminya. Ia menanyakan apakah IC bisa menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Namun karena tidak memungkinkan, uang tersebut akhirnya ditarik kembali dan tidak pernah diserahkan kepada siapa pun.

IC, tetangga tersangka, memberikan gambaran lebih lengkap mengenai peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa istri tersangka memang pernah datang ke rumahnya meminta pertolongan. Namun IC memilih bersikap hati-hati.

Ia kemudian mendatangi Polres Bone untuk memastikan informasi yang sebenarnya. Saat itu, tersangka DR telah atau akan menjalani tahapan asesmen setelah gelar perkara. Di Polres, IC bertemu langsung dengan penyidik.

Penyidik menegaskan kepadanya bahwa kasus DR akan diproses melalui mekanisme asesmen sesuai aturan. IC bahkan diingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya karena seluruh proses hukum berjalan berdasarkan prosedur.

“Tidak ada uang, tidak ada pengurusan,” tegas IC menirukan pesan penyidik. Ia pun kembali dan menyampaikan hal tersebut kepada istri tersangka. Dari sinilah, menurut IC, muncul kesalahpahaman yang berkembang menjadi isu nominal Rp15 juta.

IPTU Irham menegaskan bahwa penanganan kasus DR dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh tahapan telah dilalui sesuai ketentuan hukum, mulai dari: Gelar perkara, Uji laboratorium, Asesmen terhadap tersangka, Penyitaan barang bukti seberat 0,3 gram. Berdasarkan hasil asesmen, tersangka DR direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di BNNK Bone.

Menutup klarifikasinya, IPTU Irham mengajak masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan cara yang konstruktif dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Jika ada informasi atau masukan terkait penanganan di lapangan, jangan ragu untuk menyampaikan langsung kepada saya. Kami terbuka terhadap saran dan kritik demi perbaikan kinerja kami ke depan,” pungkasnya.

Di tengah derasnya arus informasi digital, klarifikasi ini menjadi pengingat bahwa kebenaran perlu dicari secara utuh bukan dipotong-potong dalam potongan video yang belum tentu mencerminkan fakta sebenarnya. (*)