Makassar– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan menyelenggarakan kegiatan penilaian kinerja serta refleksi akhir tahun 2025 yang dirangkaikan dengan rapat evaluasi bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan bertempat di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel, Senin (22/12).

Kegiatan tersebut menjadi forum konsolidasi untuk mengkaji capaian pelaksanaan tugas pemasyarakatan selama tahun 2025, sekaligus merumuskan langkah perbaikan dan penguatan pelayanan serta tata kelola pemasyarakatan pada periode selanjutnya.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan turut memberikan penghargaan kepada satuan kerja yang menunjukkan kinerja terbaik melalui ajang Kanwil Ditjenpas Sulsel Award.

Pada ajang tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone berhasil menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan sebagai Unit Pelaksana Teknis Pelaksana Keamanan Terbaik, atas keberhasilannya menjaga kondisi lapas yang aman, tertib, dan kondusif.

Capaian tersebut merupakan hasil penerapan sistem pengamanan yang terukur, pelaksanaan standar operasional prosedur secara konsisten, serta soliditas dan kolaborasi seluruh jajaran petugas dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Lapas Watampone, Ashari, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja bersama seluruh jajaran. “Penghargaan ini merupakan hasil dari konsistensi, kerja kolektif, serta orientasi pelayanan yang terus kami perkuat. Capaian ini menjadi dorongan bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan pemasyarakatan,” ungkapnya.

Sejalan dengan capaian tersebut, Lapas Kelas IIA Watampone terus berkomitmen mendukung implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan keamanan dan ketertiban, peningkatan profesionalisme aparatur, serta penyelenggaraan layanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)