BONE — Suasana internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bone mendadak memanas. Pada 12 November 2025, PWI Bone resmi melayangkan Mosi Tidak Percaya kepada PWI Sulawesi Selatan menyusul penunjukan H. Abd. Manaf Rachman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Bone. Penunjukan tersebut dianggap bertentangan dengan hasil musyawarah anggota di daerah dan dinilai mengabaikan prinsip demokrasi organisasi.

Dalam surat resmi bernomor 08/PWI-Bone/XI/2025, PWI Bone menilai keputusan yang diambil melalui rapat pleno PWI Sulsel pada 6 November 2025 di Makassar dilakukan “secara sepihak”. Padahal, satu pekan sebelumnya, pada 26 Oktober 2025, rapat PWI Bone yang dihadiri pengurus, anggota aktif, dan bahkan utusan PWI Sulsel termasuk Abd. Manaf sendiri telah menetapkan H. Andi Asdar sebagai Plt Ketua melalui kesepakatan bersama.

PWI Bone menegaskan bahwa langkah provinsi tidak sesuai dengan asas demokrasi organisasi yang menjunjung tinggi kedaulatan anggota. Hasil musyawarah daerah, menurut mereka, seharusnya menjadi dasar utama dalam penetapan Plt serta penyelenggaraan Konferensi Kabupaten (Konferkab).

Atas dasar itu, PWI Bone menolak SK PWI Sulsel tertanggal 6 November 2025 dan menolak keterlibatan Abd. Manaf dalam proses Konferkab. Mereka meminta PWI Pusat dan PWI Sulsel meninjau ulang keputusan tersebut demi menjaga marwah organisasi.

Ketua PWI Bone, Suparman Warium, menegaskan bahwa mosi ini tidak dilandasi persoalan pribadi.
“Kami hanya ingin proses organisasi dijalankan dengan transparan, demokratis, dan menghargai keputusan anggota daerah. Ini bukan soal personal, tetapi soal marwah organisasi yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Melalui pesan yang beredar di grup internal PWI, Abd. Manaf memberikan penjelasan panjang terkait dinamika tersebut. Ia menyebut bahwa pertemuan di sebuah kafe pada 26 Oktober bukanlah forum resmi penetapan Plt.

“Kumpul-kumpul di kafe itu hanya ajang silaturahmi untuk menjaring figur yang bisa menjadi koordinator PWI Bone. Bukan penetapan Plt, karena kewenangan itu ada di provinsi,” jelasnya.

Lebih jauh, Abd. Manaf menerangkan bahwa dalam rapat pleno pengurus PWI Sulsel telah diputuskan mekanisme baru terkait masa bakti PWI kabupaten/kota. Semua PWI kabupaten yang habis masa jabatannya, berdasarkan keputusan tersebut, akan diambil alih oleh provinsi dan menunjuk wakil ketua bidang organisasi sebagai Plt.

“Plt inilah yang kemudian memilih koordinator panitia konferensi. Koordinator memegang kendali penuh atas persiapan Konferkab. Semua persuratan panitia harus diketahui oleh koordinator. Plt tidak mencampuri kewenangan tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa penunjukan koordinator panitia umumnya berasal dari dewan penasihat setempat, sesuai dengan perubahan PDPRT terbaru. Mekanisme ini, kata Abd. Manaf, telah diterapkan di semua PWI kabupaten/kota yang sedang maupun telah melaksanakan konferensi.

“SK Plt dan koordinator itulah pedoman yang berlaku dalam proses konferensi di seluruh daerah,” tutupnya.

Sengkarut penunjukan Plt Ketua PWI Bone kini memasuki babak baru. Dua versi legitimasi bertabrakan antara kehendak anggota di daerah dan kewenangan provinsi. Sementara PWI Bone bersikeras menjaga hasil musyawarah, PWI Sulsel tetap mengacu pada mekanisme baru yang telah disepakati di tingkat provinsi.

Yang jelas, bagi para insan pers di Bone, persoalan ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan tentang mempertahankan marwah organisasi yang selama ini dijunjung tinggi. (*)