Makassar — Komitmen penegakan hukum di bidang perpajakan kembali ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra). Melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kanwil DJP Sulselbartra bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan Penyerahan Tahap II tersangka berinisial S beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar.

S merupakan direktur PT GJP, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan solar industri dan beralamat di Kecamatan Bara, Kota Palopo. Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2023, S diduga melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan beberapa cara. Pada Masa Pajak Januari 2023, tersangka menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan data yang tidak benar atau tidak lengkap. Pada Masa Pajak Februari dan Maret 2023, ia bahkan tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pelanggan.

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp1.800.245.227,00.

Tindakan tersangka melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan ialah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, YFR Hermiyana, menegaskan bahwa langkah penyidikan dan pelimpahan tersangka ini bukan sekadar penindakan, tetapi merupakan upaya untuk menegakkan kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan.

“Penyidikan terhadap tersangka S ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menegakkan peraturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Hermiyana juga menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berintegritas melalui kolaborasi lintas aparat penegak hukum. Menurutnya, pemidanaan bukanlah tujuan utama, melainkan upaya terakhir (ultimum remedium) ketika pendekatan persuasif dan administratif tidak lagi diindahkan.

“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum ini berjalan adil, transparan, dan berintegritas. Selain memberikan efek jera, proses ini diharapkan menjadi sarana edukasi publik tentang pentingnya kepatuhan pajak sebagai bentuk tanggung jawab warga negara,” tambahnya.

Kanwil DJP Sulselbartra mengimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi seputar perpajakan guna menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun negara. Informasi resmi mengenai layanan dan kebijakan perpajakan.

Dengan penegakan hukum yang konsisten dan peningkatan kesadaran masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak berharap dapat mendukung terwujudnya tata kelola perpajakan yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan demi Indonesia yang maju. (*)