BONE–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu hanya empat hari, tim berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan sabu dan mengamankan tiga orang pelaku di lokasi berbeda.

Penangkapan pertama berlangsung pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang. Dua pemuda masing-masing AY alias Ad (22) dan MM alias In (25) dibekuk di dalam rumah AY.

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu sachet sabu, satu timbangan digital, perlengkapan untuk mengemas narkoba, tiga unit telepon genggam, serta satu sepeda motor Yamaha Mio Soul.

Kepada petugas, AY mengaku mendapat sabu melalui sistem tempel yang diatur oleh perantara berinisial B, menggunakan akun WhatsApp bernama “A”. Total lima paket sabu diterima, sebagian telah diedarkan kepada pengguna. Fakta lain yang terungkap, AY ternyata pernah menjalani rehabilitasi di BNK Bone, namun kembali terjerumus sebagai pengedar bersama MM.

Empat hari berselang, Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 23.00 Wita, tim Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue. Seorang wiraswasta berinisial AM (45) asal Dusun Benteng Barang, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dua sachet sabu kecil.

Saat hendak ditangkap, AM sempat membuang barang bukti ke tanah, namun petugas lebih sigap mengamankannya. Dari interogasi awal, AM mengaku membeli sabu seharga Rp300.000 dari SS alias ER. Informasi itu pun berkembang dan mengantarkan petugas membekuk SS dalam kasus terpisah. Sebuah telepon genggam Samsung yang dipakai untuk transaksi juga turut disita.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar. Untuk kasus pertama, penyidik juga menambahkan Pasal 132 ayat (1) karena terbukti menyediakan dan mengedarkan narkotika, yang ancaman hukumannya lebih berat.

“Pengungkapan dua kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bone.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bone. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, agar peredaran narkoba bisa ditekan dan generasi muda terlindungi dari jerat candu mematikan.