BONE–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan jika menemukan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 yang dinilai tidak wajar.
Kepala Bapenda Bone, Ir. H. Muh. Angkasa, M.Si, menjelaskan bahwa masyarakat bisa melaporkan ke pemerintah setempat, sebelum nantinya diteruskan dan dikoordinasikan ke Bapenda. “Kita akan lakukan koreksi secara manual. Jika memang ada yang tidak wajar, silakan laporkan. Karena kebijakan pemerintah bukan menaikkan tarif, melainkan melakukan penyesuaian berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT),” tegas Angkasa.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak termakan isu hoaks soal kenaikan PBB P2 hingga 300 persen. Menurutnya, yang terjadi saat ini adalah penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai instruksi KPK. “Tidak ada kenaikan sampai 300 persen, bahkan 200 persen pun tidak. Ini murni penyesuaian nilai tanah sesuai acuan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan tarif yang kita naikkan,” jelasnya.
Angkasa menambahkan, penyesuaian NJOP berlaku secara nasional, bukan hanya di Bone. KPK menemukan bahwa NJOP di berbagai daerah tidak pernah diperbarui sejak 2015, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran pajak.
“Selama 14 tahun terakhir nilai ZNT di Bone tidak pernah diperbarui. Ada wilayah yang NJOP-nya hanya Rp7.000 per meter. Setelah penyesuaian, nilainya menjadi lebih wajar sesuai harga pasar,” ungkapnya.
Data Bapenda mencatat, sekitar 25 persen wajib pajak di Bone tidak mengalami perubahan PBB-P2, sementara sisanya mengalami penyesuaian rata-rata 65 persen, tergantung zona masing-masing. Kenaikan terutama terjadi di kawasan perkotaan dan jalan poros yang nilai pasarnya lebih tinggi.
“Jadi nilai yang naik itu di daerah perkotaan dan poros jalan. Dan itu masih dalam batas wajar sesuai harga tanah sekarang,” tambah Angkasa.
Dalam rencana RPJMD–APBD Perubahan 2025, proyeksi PBB P2 ditargetkan sebesar Rp50 miliar, naik dari APBD Pokok sebelumnya Rp29,6 miliar atau ada penyesuaian Rp20,3 miliar (68,74 persen).
Sebagai perbandingan, pada tahun anggaran 2023 target PBB P2 sebesar Rp21,6 miliar, naik 3,25 persen dari tahun sebelumnya. Sementara tahun 2024 mencapai Rp29,6 miliar atau naik 36,98 persen. Artinya, setiap tahun memang terdapat kenaikan target PBB P2, namun dalam persentase yang wajar.
“Jadi sekali lagi, tidak benar kalau ada kenaikan PBB P2 sebesar 300 persen,” tegas Angkasa menutup penjelasannya. (*)



Tinggalkan Balasan