BONE– Kejaksaan Negeri Bone kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap Rabu, 03 Desember 2025. Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone itu diawali dengan laporan Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan, yang menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kali keempat dilakukan sepanjang tahun 2025.

Dalam laporannya, Kasi Barang Bukti mengungkapkan bahwa perkara narkotika masih mendominasi di Kabupaten Bone. Sepanjang tahun berjalan, tercatat 37 perkara narkotika ditangani, dengan dua jenis barang bukti yang paling banyak ditemukan, yakni sabu-sabu dan ganja. Selain narkotika, turut dimusnahkan pula sejumlah barang bukti senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Fri Harmoko menegaskan pentingnya penindakan hukum sekaligus pencegahan terhadap maraknya penyalahgunaan narkotika. Hal diperkuat fenomena meningkatnya kasus narkotika di daerah ini.
“Jika dilihat dari barang bukti yang masuk, Bone bukan hanya menjadi lokasi penyalahgunaan, tetapi juga pasar peredaran narkotika. Ini terlihat dari jumlah perkara narkotika yang kami terima,” terang Fri Harmoko.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika yang memungkinkan pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi. Namun, kondisi di Kabupaten Bone belum mendukung hal tersebut. “Dalam UUD Narkotika, jika memungkinkan, pecandu wajib direhabilitasi. Tapi di Bone belum ada tempat rehabilitasi. Ini yang harus kita pikirkan bersama,” lanjutnya.
Fri Harmoko menegaskan bahwa pihaknya memiliki inisiatif untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bone dalam mencari solusi komprehensif. Ia mengusulkan agar kejaksaan dan pemerintah daerah segera duduk bersama merumuskan langkah-langkah bagi penanganan para pecandu, yang menurutnya juga merupakan warga Bone yang perlu dibina.
“Kita tidak boleh saling menyalahkan. Pecandu juga warga Kabupaten Bone. Mereka harus dibina agar berubah. Wajib bagi kita menyediakan solusi,” tegasnya.
Melalui pemusnahan barang bukti serta komitmen bersama untuk penanganan akar persoalan, Kejaksaan Negeri Bone berharap upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bone dapat berjalan lebih terpadu dan humanis tidak hanya menindak pelaku, namun juga membuka jalan rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan. (*)



Tinggalkan Balasan