BONE–Terkait informasi yang beredar mengenai salah satu mahasiswa yang mengundurkan diri dari perkuliahan di Universitas Andi Sudirman, ditanggapi oleh pihak Universitas Andi Sudirman. Rektor Universitas Andi Sudirman Dr. H. M. Yasin, SH., MH melalui Kepala Bagian Humas, Protokol, Perencanaan, Perlengkapan dan Promosi Universitas Andi Aliyas, SE menyampaikan klarifikasi bahwa keputusan mahasiswa tersebut untuk berhenti kuliah bukan disebabkan karena tidak menerima beasiswa, melainkan merupakan pilihan pribadi yang telah disampaikan secara tertulis.
Justru sebaliknya, Universitas Andi Sudirman melalui Program KIP Kuliah telah memberikan bantuan beasiswa kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan harapan agar ia dapat melanjutkan pendidikan secara optimal. Mahasiswa tersebut sempat aktif mengikuti perkuliahan selama semester pertama di Program Studi Biologi.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan keaktifan akademik oleh Program Studi, diketahui bahwa mahasiswa tersebut tidak mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) pada semester pertama, dan tidak aktif mengikuti perkuliahan pada semester kedua, sebagaimana tercatat dalam absensi resmi Program Studi.
Pihak Program Studi telah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif, termasuk menghubungi mahasiswa untuk hadir ke kampus, namun tidak mendapatkan respon. Bahkan, tim dari Program Studi telah mengunjungi langsung kediaman mahasiswa di Cabalu dan bertemu dengan orang tua yang bersangkutan untuk mendorong agar mahasiswa tetap melanjutkan kuliah. Namun, pada akhirnya, mahasiswa tersebut memilih untuk mengundurkan diri dengan alasan tidak mampu mengikuti perkuliahan dan lebih memilih untuk bekerja. Hal ini diperkuat dengan surat pernyataan pengunduran diri sebagai mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, dijelaskan dalam Bagian B bahwa beasiswa dapat dibatalkan apabila penerima berhenti kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan.
Oleh karena itu, demi menjalankan prinsip akuntabilitas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, Universitas Andi Sudirman mengamankan dan mengembalikan dana beasiswa semester kedua ke Kas Negara, karena penerima dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan pendidikan tersebut.
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Universitas Andi Sudirman tetap berkomitmen untuk menyalurkan bantuan pendidikan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan dan berkomitmen menjalani pendidikan secara aktif dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Terkait Penarikan Dana Beasiswa Mahasiswa Tidak Aktif dijelaskan Aliyas Universitas Andi Sudirman (Uniasman) mengambil langkah tegas dengan menarik kembali dana biaya hidup semester kedua dari rekening salah satu mahasiswanya yang terbukti tidak aktif mengikuti perkuliahan. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan dana negara, sesuai arahan dari LLDIKTI.
Pihak universitas menegaskan bahwa mahasiswa penerima beasiswa tersebut tidak pernah mengikuti kegiatan akademik pada semester kedua, sebagaimana dibuktikan melalui absensi resmi. Karena itu, mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menerima dana beasiswa, dan dana yang sempat masuk ke rekeningnya ditarik kembali serta disetorkan ke kas negara.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan beasiswa,” ungkap Andi Ainun, Ketua Program Studi Biologi.
Tindakan Fitnah dan Pemalsuan Komunikasi
Selain ketidakaktifan akademik, mahasiswa tersebut juga melakukan tindakan fitnah terhadap dosen dengan menyebarkan informasi palsu mengenai dugaan intervensi pencabutan laporan. Ia mengklaim menerima pesan WhatsApp dari seorang dosen, namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa nomor tersebut ternyata milik sepupunya sendiri yang juga merupakan tetangganya.
Nomor tersebut digunakan oleh mahasiswa yang bersangkutan untuk menciptakan percakapan fiktif seolah berasal dari dosen, yang kemudian disebarluaskan sebagai bukti palsu. Ini adalah bentuk manipulasi melalui akun WhatsApp tiruan.
Tuduhan Tidak Berdasar Terkait Dana Semester Pertama
Mahasiswa yang sama juga menuduh seorang dosen telah menerima dana beasiswa miliknya pada semester pertama. Ia mengklaim tidak pernah memegang dana tersebut karena menyerahkannya kepada dosen bersama seorang rekannya bernama Sri, untuk disetorkan ke loket kampus.
Namun, hasil pengecekan rekening menunjukkan bahwa dana beasiswa telah masuk ke rekening mahasiswa pada 8 Desember 2024. Transaksi pertama tercatat pada bulan yang sama, sebelum buku rekening fisik dibagikan oleh LLDIKTI pada 3 Januari 2025. Beberapa transaksi, baik besar maupun kecil, dilakukan melalui aplikasi mobile banking.
“Fakta ini menunjukkan bahwa mahasiswa tersebut telah menggunakan dana beasiswa secara langsung, sehingga tuduhan bahwa ia tidak menerima dana adalah tidak benar,” tegas Kaprodi Biologi.
Penegasan Sikap Universitas
Universitas Andi Sudirman menegaskan komitmennya terhadap integritas akademik dan tata kelola keuangan yang bersih dan sesuai regulasi. Segala bentuk pelanggaran, manipulasi data, dan penyebaran informasi palsu akan diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pihak universitas berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh mahasiswa untuk selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran dan tanggung jawab, terutama dalam memanfaatkan bantuan pendidikan dari negara. (*)
Kasusnya harus dibawa ke pengadilan supaya jelas siapa yg bersalah.