BONE–Unit Resmob Satreskrim Polres Bone kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian. Pada Jumat dini hari (29/8/2025), tim yang dipimpin langsung Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone, Aiptu Tahir, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang masuk dalam Target Operasi (TO) “Sikat Lipu 2025”.
Pelaku pertama yang diamankan adalah OL (55), warga Dusun Benpesu, Desa Kalero, Kecamatan Kajuara. Dari hasil interogasi, OL mengakui perbuatannya dan menyebut tidak sendirian dalam menjalankan aksi tersebut. Ia melakukan pencurian bersama rekannya, IW (35), yang juga berasal dari dusun yang sama. Tak butuh waktu lama, tim Resmob kemudian berhasil membekuk IW pada pukul 02.10 Wita di lokasi yang sama.
Kasus ini berawal dari laporan kehilangan pada Senin (14/7/2025) di Desa Laccori, Kecamatan Dua Boccoe. Korban bernama Hasbina binti Bennu (46), seorang pedagang, kehilangan satu unit handphone merk OPPO A38 warna hitam yang disimpan di kios miliknya. Kerugian ditaksir mencapai Rp2 juta.
“Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Barang bukti berupa handphone hasil curian juga turut diamankan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li.
AKP Alvin menegaskan, keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Bone, khususnya kasus pencurian yang kerap meresahkan masyarakat.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya telah kami amankan di Mapolsek Dua Boccoe untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tegaskan, Polres Bone akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dengan ditangkapnya kedua pelaku, kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Bone. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, serta segera melaporkan jika terjadi tindak pidana di lingkungannya. (*)
Tinggalkan Balasan