BONE–Sat Res Narkoba Polres Bone kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Pada hari Minggu, 31 Desember 2024, sekitar pukul 18.30 WITA, aparat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap AL (36) yang kedapatan membawa dan menguasai narkotika di Jl. Veteran, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa AL tertangkap tangan dengan barang bukti berupa satu kotak plastik warna hitam yang berisi satu sachet sedang kristal bening yang diduga sabu, serta sebuah sendok takar sabu terbuat dari pipet plastik.
“Pelaku AL mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik sahabatnya, F. Saat kami melakukan penangkapan, kami juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat,” ujar Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar.
Dua orang yang turut diamankan adalah AN (27) dan AI (24), warga Lingkungan Maccili, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Keduanya diduga memiliki kaitan dengan pelaku AL. Dalam pemeriksaan, AN dan AI mengaku pernah mengonsumsi sabu dan hasil tes urine mereka menunjukkan hasil positif metamfetamina.
Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku AL bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami masih mengejar F, sahabat AL, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Pelaku AL dan dua rekannya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih terus berkembang, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bone.
Dengan penangkapan ini, Polres Bone berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika dan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (*)



Tinggalkan Balasan