BONE–Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Bone mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perencanaan dan Pelaporan Dana BOSP Kesetaraan Tahun 2025 di Novena Hotel, Kamis, 30 Januari 2025. Kegiatan strategis ini dihadiri oleh 40 peserta yang berasal dari 21 PKBM termasuk Satuan Pendidikan Nonformal (SKB).

Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Ketua PKBM FP2AI Kab. Bone Mastiawati, SH mendampingi Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Kesetaraan Andi Rasna, S.Pd., M.Pd
Acara ini dibuka secara langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bone, Drs. A. Fajaruddin, MM, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Ketua Panitia Pelaksana, Mastiawati, SH, menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek yang dilaksanakan secara mandiri ini bertujuan memberikan bekal kepada pengelola PKBM dalam menyusun dan menyelesaikan laporan keuangan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Kami menyadari pentingnya pengelolaan dana yang transparan. Melalui Bimtek ini, peserta akan dibekali dengan pengetahuan tentang pengelolaan aplikasi ARKAS, perpajakan, tata kelola laporan akhir, hingga teknik penyelesaian laporan BOSP Kesetaraan Tahun 2025,” jelas Mastiawati.
Para peserta mendapat materi langsung dari narasumber berpengalaman, seperti Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Drs. H. Nursalam, M.Pd., Kepala KPP Pratama Watampone, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone.
Mastiawati menambahkan, Bimtek ini juga merupakan bentuk tanggapan atas isu yang berkembang terkait dugaan laporan fiktif di PKBM. “PKBM diibaratkan gadis yang sedang seksi, sehingga ada sentilan tentang laporan fiktif. Kami ingin menjawab hal tersebut dengan pembekalan yang kuat agar laporan keuangan semakin rapi dan profesional,” katanya dengan nada tegas.
Para peserta menyambut positif kegiatan ini. Salah seorang peserta, mengaku senang karena mendapat ilmu yang sangat bermanfaat. “Bimtek ini sangat membantu kami dalam memahami pengelolaan dana BOSP secara lebih baik dan sesuai aturan,” ungkapnya.
Kegiatan yang berlangsung dengan antusias ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola PKBM di Kabupaten Bone, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi dunia pendidikan nonformal di wilayah tersebut.
Sementara itu, Drs. A. Fajaruddin, MM menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOSP Kesetaraan. “Bimtek ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengelola PKBM dalam perencanaan dan pelaporan keuangan yang akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dan konsistensi dalam pelaksanaan serta pelaporan dana BOSP guna memastikan tidak ada kesalahan berulang yang dapat merugikan lembaga pendidikan.
Fajaruddin menjelaskan bahwa pengelolaan dana BOSP ibarat siklus yang saling berangkai, dimulai dari perencanaan hingga pelaporan. Ia mengingatkan bahwa tahapan awal dalam perencanaan akan sangat menentukan hasil akhir. “Yakin dan percaya, perencanaan yang baik akan memberikan hasil yang baik,” tegasnya.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa penyusunan perencanaan harus berbasis kebutuhan prioritas lembaga, bukan sekadar keinginan. “Data kebutuhan itu sudah tersedia. Jadi, sangat mudah untuk menyusun perencanaan asalkan fokus pada kebutuhan utama,” ujarnya.
Fajaruddin juga mengimbau para pengelola lembaga pendidikan untuk belajar dari hasil pemeriksaan auditor seperti APIP atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, kesalahan yang berulang sebaiknya segera dibenahi. “Jangan sampai lain di perencanaan, lain di pelaksanaan, dan lain pula di pelaporan,” katanya mengingatkan.
Dalam setiap pemeriksaan, dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) menjadi fokus pertama yang dicari oleh auditor. “Dokumen RKAS akan dirunut ke bawah untuk melihat bagaimana pelaksanaannya dan bagaimana pelaporannya,” tambahnya.
Fajaruddin juga menekankan agar dana yang tersisa tidak menjadi faktor pengurang dalam penyaluran dana tahun berikutnya. Pemeriksaan fisik, lanjutnya, baru akan dilakukan jika terdapat kejanggalan pada dokumen pemeriksaan.
Dalam menghadapi audit dari BPK yang dijadwalkan mulai 3 Februari mendatang, Fajaruddin meminta pihak sekolah untuk bersikap kooperatif dan tidak menunda-nunda memberikan data yang diminta. Ia menjelaskan bahwa metode pemeriksaan BPK bersifat sampling, namun jika ditemukan kesalahan yang beragam, pemeriksaan menyeluruh bisa saja dilakukan.
“Kooperatif itu kunci, jangan menunda-nunda permintaan data,” tegas Fajaruddin.
Dengan pengelolaan yang baik, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bone berharap lembaga-lembaga pendidikan di daerah tersebut dapat menjalankan operasional dengan lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Drs. H. Nursalam, M.Pd saat memberikan materi mengenai gambaran umum penggunaan dana BOSP PKBM
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Drs. H. Nursalam, M.Pd., salah satu narasumber dari kegiatan Bimtek tersebut menegaskan pentingnya penatausahaan keuangan yang baik dalam pengelolaan Dana Operasional Pendidikan (BOSP) di sekolah-sekolah maupun di PKBM. Saat ini, sebanyak 17 lembaga pendidikan PKBM di Bone telah menerima dana operasional yang langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing.
“Kita tinggal memastikan penatausahaan keuangannya dilakukan dengan baik dan tertib,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya, H. Nursalam menyebut fokus audit belum pada belanja operasional, tetapi pada jumlah selisih siswa dengan dana yang diterima sekolah maupun PKBM. “Setelah diaudit, memang ada dana yang ditransfer kelebihan. Maka pada penyaluran berikutnya dikurangi, meskipun di akhir tetap ada penambahan, meski tidak signifikan,” jelasnya.
Selain itu, pemeriksaan Inspektorat Daerah menemukan beberapa temuan yang bersifat administratif, seperti pengembalian saldo kas sekolah yang dapat dimanfaatkan kembali. Temuan lainnya termasuk ketidaksesuaian belanja tahun pengadaan yang kerap terjadi di sekolah maupun PKBM.
Menurut H. Nursalam, ada beberapa hal yang menjadi perhatian pemeriksa, di antaranya:
Kemahalan Anggaran: Terutama pada belanja manual yang tidak memiliki justifikasi yang kuat.
Ketekoran Kas: Tercatat saldo kas positif di Buku Kas Umum (BKU), tetapi uangnya tidak ada di tangan. Pemeriksa membutuhkan bukti kuitansi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Honorarium: Penerima honor yang terdata di Dapodik wajib memiliki Surat Keputusan (SK) dari dinas untuk sekolah formal. Jika hanya SK kepala sekolah, hal ini cukup untuk PKBM. Namun, jika tenaga pengajar tidak terdaftar di Dapodik, pembayaran honor tidak dapat dilakukan.
Belanja Tidak Sesuai Tahun Pengadaan: Sering kali kebutuhan perangkat seperti laptop sudah diadakan lebih awal, tetapi belum tercantum dalam Arkas, sehingga dianggap sebagai pengadaan barang bekas.
H. Nursalam memberikan penekanan khusus terkait larangan penggunaan dana BOSP yang harus dipatuhi oleh seluruh sekolah. Beberapa poin penting di antaranya: Melakukan transfer dana ke rekening pribadi atau keperluan lain di luar penggunaan dana BOSP, Membungakan dana untuk kepentingan pribadi, Meminjamkan dana kepada pihak lain, Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOSP atau perangkat lunak sejenis, Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan PPDB daring, Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas pendidikan, dan
Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
Dengan tata kelola yang baik dan patuh pada aturan penggunaan dana, H. Nursalam berharap setiap sekolah maupun PKBM di Kabupaten Bone dapat memanfaatkan dana operasional secara efektif dan transparan. “Kunci keberhasilan pengelolaan keuangan adalah disiplin dan tertib administrasi. Hal ini penting demi keberlanjutan dan akuntabilitas dunia pendidikan kita,” tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan