BONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam operasi dua hari berturut-turut, Jumat–Sabtu (12–13/9/2025), aparat berhasil meringkus tiga orang pelaku bersama barang bukti sabu puluhan gram yang diduga berasal dari jaringan peredaran lintas kecamatan.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, melalui Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat siang (12/9) sekitar pukul 13.30 Wita. Polisi menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.

Di lokasi itu, petugas menangkap EM (43), warga Dusun Bulampe, Desa Ujung Salangketo, Kecamatan Mare. EM diduga kuat sebagai bandar narkoba yang selama ini meresahkan warga.

“Awalnya pelaku tidak mengakui. Namun setelah dibawa ke rumahnya, EM akhirnya menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang dikubur di belakang rumahnya,” terang Iptu Rayendra.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu sachet besar berisi 30 sachet kecil sabu dengan berat total 29,42 gram, disembunyikan dalam botol minuman plastik. EM mengaku mendapat barang haram itu melalui sistem tempel dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Selain EM, polisi juga menemukan seorang perempuan, A.NR (26), warga Desa Pallawarukka, Kecamatan Ulaweng. Meski tidak terlibat, ia mengakui pernah mengonsumsi sabu sehingga diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk menjalani rehabilitasi.

Untuk perbuatannya, EM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keesokan harinya, Sabtu (13/9) sekitar pukul 14.00 Wita, Satresnarkoba kembali bergerak cepat. Seorang sekuriti bernama NM (34), warga Lingkungan Tangka-Tangka, Kelurahan Pancaitana, Kecamatan Salomekko, ditangkap saat menyimpan sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam silikon ponselnya.

Dari pengakuan NM, sabu itu dibeli dari seorang pria berinisial RZ (41) seharga Rp250.000. Polisi pun segera melakukan pengembangan. Tak sampai setengah jam kemudian, RZ berhasil diringkus di rumahnya.

Hasil penggeledahan mengungkap 8 paket sabu ukuran sedang seberat 7,84 gram, serta uang tunai Rp250.000 hasil transaksi narkoba. RZ mengaku mendapat barang tersebut dari seorang pria berinisial HR, yang sebelumnya sudah ditangkap aparat.

“Sebagian sabu rencananya dijual, sebagian lagi untuk konsumsi sendiri,” ujar Rayendra menjelaskan keterangan RZ.

Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan seorang pemuda, AG (24), warga setempat. Namun setelah diperiksa dan hasil tes urine negatif, AG dipulangkan ke keluarganya.

Baik NM maupun RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rangkaian operasi dua hari ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih mencoba mencari celah di tengah masyarakat Bone. Namun, Polres Bone menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna yang berupaya merusak generasi muda.

“Ini bukti komitmen kami. Satresnarkoba Polres Bone akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkotika, karena dampaknya sangat merusak masa depan,” tegas Iptu Rayendra.

Dengan hasil pengungkapan sabu puluhan gram tersebut, masyarakat berharap Kabupaten Bone bisa semakin terbebas dari jerat narkoba yang mengintai setiap kalangan. (*)