BONE–Di balik aktivitas yang tampak biasa, sebuah operasi senyap tengah berlangsung Jumat, 2 Mei 2025.Di bawah komando Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., satuan reserse narkoba melancarkan penggerebekan yang menandai pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari operasi tersebut, tujuh orang diamankan: ER, WY, ZA, AK, YY, AR, dan HZ. Namun, tidak semua yang diamankan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

ER, Tersangka Utama dan Rantai Transaksi Sabu

Dalam pemeriksaan awal, ER ditetapkan sebagai tersangka utama karena kedapatan memiliki sabu. Dari pengakuannya, sabu itu ia peroleh dari ZA, melalui perantara WY. ER juga disebut meminta bantuan tiga rekannya—AK, YY, dan AR—untuk datang ke rumahnya. Ketiganya tidak mengetahui aktivitas ilegal ER, melainkan hanya berniat membantu memindahkan barang karena ER mengaku akan pindah rumah.

“AK, YY, dan AR berada di lokasi hanya karena diminta bantuan. Mereka tidak tahu-menahu soal narkoba,” jelas IPTU Adityatama.

Pengembangan dilakukan setelah pengakuan ER. Petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil menjebak ZA, yang datang diantar HZ menggunakan sepeda motor. ZA ditangkap dan HZ ikut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Semua Diamankan, Tapi Tidak Semua Tersangka

IPTU Adityatama menegaskan bahwa dalam operasi narkotika, semua orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dibawa untuk pemeriksaan awal. “Ini prosedur standar. Tidak semua yang kami bawa ke Mapolres otomatis menjadi tersangka,” ujarnya.

Ada lima alasan polisi mengamankan semua orang di TKP: menentukan keterlibatan, memastikan identitas, mengamankan saksi potensial, menghindari gangguan proses penangkapan, serta membuka peluang pengembangan bukti tambahan.

Tindakan ini sah menurut hukum, merujuk pada Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberi kewenangan kepada polisi untuk mengamankan seseorang selama 3 x 24 jam, dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama bila dibutuhkan.

Fakta yang Terungkap dari Pemeriksaan Lanjutan

Hasil pemeriksaan membebaskan AK, YY, AR, dan HZ dari tuduhan terlibat peredaran sabu. Namun, hasil tes urine mereka menunjukkan positif mengandung narkotika.

“Kami serahkan mereka ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone untuk dilakukan assessment. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah mereka memerlukan rehabilitasi dan sejauh mana tingkat penyalahgunaan yang terjadi,” tambah Adityatama.

Penegakan Hukum yang Berimbang

Kasus ini menjadi gambaran bagaimana Satresnarkoba Polres Bone tak hanya mengedepankan ketegasan dalam penindakan, tetapi juga kehati-hatian dalam memisahkan pelaku kejahatan dari pihak yang tak bersalah. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum bisa bersanding dengan keadilan sosial.

“Kami tidak akan menahan seseorang tanpa alasan atau bukti yang cukup,” tegas IPTU Adityatama Firmansyah.

Operasi ini menjadi cermin dari kerja keras dan kehati-hatian aparat, serta pentingnya edukasi bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan dan aktivitas yang berisiko menyeret ke lingkaran narkoba. (*)